Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon nomor 1509076403720002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 05 Februari 2025 yang menerangkan nama Pemohon yaitu SRI WINARNI; TEMPAT TANGGAL LAHIR, JOGJAKARTA 24 MARET 1973
- Akta kelahiran Pemohon No. 74/19833/Cs/KI-1988 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo Tebo tertanggal 22 Agustus1988 yang menerangkan nama Pemohon SRI WINARNI; TEMPAT TANGGAL LAHIR, JOGJAKARTA 24 MARET 1973
- Kutipan kartu keluarga Pemohon Nomor 1509071602080228 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 05 Februari 2025 yang menerangkan nama Pemohon yaitu SRI WINARNI; TEMPAT TANGGAL LAHIR, JOGJAKARTA 24 MARET 1973
- Kutipan akta nikah Nomor 213/129/X/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tertanggal 20 September 1995 yang menerangkan nama Pemohon yaitu SRI WINARNI; TEMPAT TANGGAL LAHIR, JOGJAKARTA 24 MARET 1973 (Surat keterangan tanda kehilangan dari kepolisian)
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menerangkan bahwa Pemohon pernah memiliki Paspor dengan Nomor B 8107253 Tahun 2017 s/d 2022 dengan nama SRI WINARNI, TEMPAT TANGGAL LAHIR, YOGYAKARTA 24 MARET 1978
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |