Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2022/PN Bkt Hendri Mutiara 1.PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri Mutiara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JASMAN, SHHendri Mutiara
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pembantah adalah sdr dari Hanafi Mhd Azhar.
Menyatakan Terbantah I tidak berhak dan tidak MENGIKAT untuk melakukan Eksekusi Agunan Kredit Hanafi Mhd Azhar tertanggal 28 Maret 2022 Nomor. MNR.RCR.REG.PLG. 15532/2022 berupa tanah dengan sertipikat Hak Milik No. 181 tanggal 04 April 1997 dengan luas 83 M2 berikut bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kel Benteng Pasar Atas. Kec. Guguk Panjang. Kota Bukittinggi an. Sherly Ilyas, dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Toko Istana Silver.
Sebelah Barat berbatas dengan. Jl. A. Yani.
Sebelah Utara berbatas dengan Rumah pribadi Yasin.
Sebelah Selatan berbatas dengan Toko Vista Raya.
Menyatakan Surat Penberitahuan Penetapan Jadwal Lelang yang akan dilaksanakan tgl. 23 September 2019, adalah tidak mengikat.
Menyatakan sdr dari Pembantah dengan iktikat baik telah memberikan angsuran kredit dari tanggal 23 bulan 01 s/d bulan 12 ,tahun 2018. Dan tgl 23 bulan 1 s/d.tgl 23 bulan 8 tahun 2019 melalui rekening kolektor dengan keseluruhan pembayan berjumlah Rp.200.000.000,-.
Menyatakan Terbantah I telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik dengan mengeluarkan surat Eksekusi Agunan Kredit Hanafi Mhd Azhar dan kepada orang tua Pembantah yaitu Nyonya Syerli Ilyas.
Menyatakan Putusan perkara perdata No. No.37/PDT/Bth/2016/PN.Bkt pada tanggal 24 Mei 2017 yang amarnya berbunyi dalam pokok perkara :
Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebgaian.
Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat.
Menghukum Para Pembantah dan terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejumlah Rp.2.055.000,- dua juta lima puluh lima ribu rupiah). Adalah sah kuat dan berharga.
Menyatakan terbantah I untuk terlebih dahulu seharusnya mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan sebagaimana yang telah diperjanjikan untuk melakukan Eksekusi tersebut.
Menghukum Para Terbantah untuk patuh dan taat dalam putusan ini;
Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tenaggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak