P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang menolak untuk melaksanakan jual beli rumah Kavling SHM No. 1801 seharga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), minta tambahan uang Rp. 50.000.000 adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan perbutan Tergugat, yang tanpa persetujuan dan seizin Penggugat memasang spanduk pada Rumah Kavling SHM No. 1801 tersebut yang berisikan Tergugat, akan menjual Rumah Kavling SHM. No. 1801 dapat dikategorikan sebagai perbutan melawan hukum;-----------------------------
5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil kepada Penggugat terhadap rumah Kavling 1801 senilai Rp. 300.000.000.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang akan menjual Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk kerugian materil pengugat terhadap kavling SHM 1805 sejumlah Rp.300.000.000
8. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang akan menjual rumah SHM No. 1801 dan Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar keruian inmateril sebesar 1 milyar.
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;
|