Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Bkt NOVITRA INSHIRA ARCHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH.NOVITRA
Tergugat
NoNama
1INSHIRA ARCHAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat, yang menolak untuk melaksanakan jual beli rumah Kavling SHM No. 1801 seharga Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), minta tambahan uang Rp. 50.000.000 adalah perbuatan melawan hukum.
4.    Menyatakan  perbutan Tergugat, yang tanpa persetujuan dan seizin Penggugat memasang spanduk pada Rumah Kavling SHM No. 1801 tersebut yang berisikan Tergugat,  akan menjual Rumah Kavling SHM. No. 1801 dapat dikategorikan  sebagai perbutan melawan hukum;-----------------------------
5.    Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil kepada Penggugat terhadap rumah Kavling 1801 senilai Rp. 300.000.000.
6.    Menyatakan  perbuatan Tergugat, yang akan menjual Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
7.    Menghukum Tergugat untuk kerugian materil pengugat terhadap kavling SHM 1805 sejumlah   Rp.300.000.000
8.    Menyatakan  perbuatan Tergugat, yang akan menjual rumah SHM  No. 1801 dan Rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar keruian inmateril sebesar 1 milyar.
10.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------

S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak