Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Icen Prima panggilan Cen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Icen Prima panggilan Cen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------Bahwa Icen Prima panggilan Cen bersama- sama dengan saksi Fuzan Pgl Fauzan dan saksi Ryanda Tafarel (perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di dalam rumah kontrakan Jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon, yang dilakukan saksi Fauzan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekira awal Tahun 2023 saksi Walmudasir Panggilan Sawal menelpon saksi Fauzan menggunakan sarana whatapp dengan video call pada saat saksi Walmudasir berbicara kepada saksi Fauzan, saksi Ryanda yang berada dalam satu sel pada Lapas Biaro Kota Bukittinggi dengan saksi Walmudasir minta dikenalkan dengan saksi Fauzan dan terjadilah perkenalan antara saksi Fauzan dan saksi Ryanda hingga saling tukar nomor HP, tidak lama setelah itu saksi Ryanda menelpon saksi Fauzan dan mengajak saksi Fauzan untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan dan saksi Fauzan juga bertugas untuk menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di Kota Bukittinggi, saksi Fauzan menjanjikan kepada saksi Ryanda untuk mencari orang dulu untuk menjemput Narkotika jenis ganja tersebut ke penyabungan lalu saksi Fauzan menghubungi terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan dimana terdakwa menyanggupi ajakan saksi Fauzan tersebut setelah itu saksi Fauzan menghubungi saksi Ryanda mengatakan terdakwa yang akan menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan.

Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juli Tahun 2023 terdakwa pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja ke penyabungan sebanyak 80 Kg, sesampainya di Kota Bukittinggi 40 Kg terdakwa kirim kepada Kota Padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah kontrakan saksi Fauzan adapun upah dari terdakwa membawa Narkotika Jenis ganja tersebut sebanyak 13 Kg sisanya milik saksi Ryanda dimana semunya habis terjual baik milik dari saksi Ryanda maupun milik terdakwa. Kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus Tahun 2023 terdakwa kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg sesampainya di Kota Bukittinggi terdakwa bersama dengan saksi Fauzan mengantarkan ke daerah lasi sebanyak 55 Kg sisinya disimpan dirumah kontrakan yang  saksi Fauzan dimana terdakwa memperoleh 16 Kg upah dari terdakwa yang telah berhasil menjemput Narkotika tersebut untuk yang kedua kalinya dari 16 Kg terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 12 Kg dalam 12 Kg yang terjual tersebut terdakwa ada menjual kepada saksi Ryanda sebanyak 2 kg sisanya 4 kg milik dari terdakwa yang titipkan di rumah kontrakan tersebut sedangkan yang 39 Kg milik saksi Ryanda juga disimpan pada rumah kontrakan tersebut dan sudah diserahkan sebagian oleh saksi Fauzan atas perintah saksi Ryanda untuk daerah Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya hingga tinggal tersisa sebanyak 7 Kg milik dari saksi Ryanda dirumah kontrakan tersebut. 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yakni saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi berdasarkan laporan dari Anggota Kodim 0304 di dalam sebuah rumah Jorong Padang Lua I Simabua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kab Agam dimana ditemukan pada terdakwa berupa Narkotika jenis shabu dan alat hisab berupa bong kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya menanyakan tentang Narkotika lain yang dimiliki terdakwa dimana terdakwa mengakui kalau ada memiliki Narkotika jenis ganja di rumah kontrakan saksi Fauzan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju kerumah kontrakan tersebut di Jalan By pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa kemudian aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung masuk dalam rumah tersebut yang pada saat itu saksi Fauzan sedang tidur lalu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menangkap saksi Fauzan setelah itu aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan 2 (dua) orang Anggota TNI Kodim 0304 Agam saksi Vijei Akbar Khan dan saksi Fachrizal serta masyarakat umum yakni saksi Atri Mazarki dan saksi Efri Muzakri dimana ditemukan 11 (sebelas) Paket Narkotika Jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening terletak di dalam kamar rumah saksi Fauzan, terdakwa mengakui kalau 4 (empat) Paket Narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sedangkan yang 7 (tujuh) paket Narkotika Jenis ganja yang dilakban warna coklat milik dari saksi Ryanda yang dititipkan di rumah kontrakan tersebut kemudian terdakwa, saksi Fauzan, barang bukti bersama dengan aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju ke Lapas Biaro menemui saksi Ryanda yang sedang menjalani hukuman, saksi Ryanda mengakui kalau Narkotika jenis ganja yang ada dirumah saksi Fauzan adalah Milik saksi Ryanda yang saksi Ryanda peroleh dari Siti di penyabungan, setelah itu terdakwa dan saksi Fauzan bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.             

     .                                  

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 183/10422.00/2023 tanggal 24 Agustus 2023 terhadap barang bukti 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 11.003,00 (sebelas ribu nol nol tiga koma nol nol) Gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2322/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Endang Prihartini yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------Bahwa Icen Prima panggilan Cen bersama- sama dengan saksi Fuzan Pgl Fauzan dan saksi Ryanda Tafarel (perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023, bertempat di dalam rumah saksi Fauzan Pgl Fauzan Jalan By pass Surau gadang Kelurahan campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon, yang dilakukan saksi Fauzan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada awal Tahun 2023 saksi Walmudasir Panggilan sawal menelpon saksi Fauzan menggunakan sarana whatapp dengan video call pada saat saksi Walmudasir berbicara kepada saksi Fauzan, saksi Ryanda yang berada dalam satu sel pada Lapas Biaro Kota Bukittinggi dengan saksi Walmudasir minta dikenalkan dengan saksi Fauzan dan terjadilah perkenalan antara saksi Fauzan dan saksi Ryanda hingga saling tukar nomor HP, tidak lama setelah itu saksi Ryanda menelpon saksi Fauzan dan mengajak saksi Fauzan untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan dan saksi Fauzan juga bertugas untuk menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di Kota Bukittinggi, saksi Fauzan menjanjikan kepada saksi Ryanda untuk mencari orang dulu untuk menjemput Narkotika jenis ganja tersebut ke penyabungan lalu saksi Fauzan menghubungi terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan dimana terdakwa menyanggupi ajakan saksi Fauzan tersebut setelah itu saksi Fauzan menghubungi saksi Ryanda mengatakan terdakwa yang akan menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan.

Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juli Tahun 2023 terdakwa pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja ke penyabungan sebanyak 80 Kg, sesampainya di Kota Bukittinggi 40 Kg terdakwa kirim kepada Kota Padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah kontrakan saksi Fauzan adapun upah dari terdakwa membawa Narkotika Jenis ganja tersebut sebnyak 13 Kg sisanya milik saksi Ryanda dimana semunya habis terjual baik milik dari saksi Ryanda maupun milik terdakwa. Kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus Tahun 2023 terdakwa kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg sesampainya di Kota Bukittinggi terdakwa bersama dengan saksi Fauzan mengantarkan ke daerah lasi sebanyak 55 Kg sisinya disimpan dirumah kontrakan yang  saksi Fauzan dimana 16 Kg upah dari terdakwa yang telah berhasil menjemput Narkotika  tersebut untuk yang kedua kalinya dari 16 Kg terdakwa telah berhasil menjual dimana dalam 12 Kg tersebut terdakwa ada menjual kepada saksi Ryanda sebanyak 2 kg sisanya 4 kg milik dari terdakwa yang titipkan di rumah kontrakan tersebut sedangkan yang 39 Kg milik saksi Ryanda juga disimpan pada rumah kontrakan tersebut dan sudah diserahkan sebagian oleh saksi Fauzan atas perintah saksi Ryanda untuk daerah Payakumbuh dan Bukittinggi sekitarnya hingga tinggal tersisa sebanyak 7 Kg milik dari saksi Ryanda dirumah kontrakan tersebut. 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi yakni saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi berdasarkan laporan dari Anggota Kodim 0304 di dalam sebuah rumah Jorong Padang Lua I Simabua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kab Agam dimana ditemukan pada terdakwa berupa Narkotika jenis shabu dan alat hisab berupa bong kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya menanyakan tentang Narkotika lain yang dimiliki terdakwa dimana terdakwa mengakui kalau ada memiliki Narkotika jenis ganja di rumah kontrakan saksi Fauzan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju kerumah kontrakan tersebut di Jalan By pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
  • Bahwa kemudian aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung masuk dalam rumah tersebut yang pada saat itu saksi Fauzan sedang tidur lalu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menangkap saksi Fauzan setelah itu aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan 2 (dua) orang Anggota TNI Kodim 0304 Agam saksi Vijei Akbar Khan dan saksi Fachrizal serta masyarakat umum yakni saksi Atri Mazarki dan saksi Efri Muzakri dimana ditemukan 11 (sebelas) Paket Narkotika Jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat, 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening terletak di dalam kamar rumah saksi Fauzan, terdakwa mengakui kalau 4 (empat) Paket Narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sedangkan yang 7 (tujuh) paket Narkotika Jenis ganja yang dilakban warna coklat milik dari saksi Ryanda yang dititipkan di rumah kontrakan tersebut kemudian terdakwa, saksi Fauzan, barang bukti bersama dengan aksi Abdi Hafiz dan saksi Riky Wahyudi dan Anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya langsung menuju ke Lapas Biaro menemui saksi Ryanda yang sedang menjalani hukuman, saksi Ryanda mengakui kalau Narkotika jenis ganja yang ada dirumah saksi Fauzan adalah Milik saksi Ryanda yang saksi Ryanda peroleh dari Siti di penyabungan, setelah itu terdakwa dan saksi Fauzan bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                               
  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 183/10422.00/2023 tanggal 24 Agustus 2023 terhadap barang bukti 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 11.003,00 (sebelas ribu nol nol tiga koma nol nol) Gram.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2322/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Endang Prihartini yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya