Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H SYAMSUL BAHRI panggilan AMBUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-916/L.3.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI panggilan AMBUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI Pgl AMBUANG pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Pangkalan AGUS yang beralamat di Jln. Pendidikan RT.001 RW.002 Kel. Birugo Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Ilham dan saksi Risky Marsaor M.Lumban Gaol Pgl Risky anggota opsnal Polresta Bukittinggi dan tim mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Gas LPG dengan cara menyalin tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg yang dilakukan di pangkalan Agus di Jln. Pendidikan RT.001 RW.002 Kel. Birugo Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, selanjutnya saksi Ilham dan saksi Risky Marsaor M.Lumban Gaol Pgl Risky anggota opsnal Polresta Bukittinggi dan Tim di bawah pimpinan Kanit Opsnal Polresta Bukittinggi langsung menuju lokasi dan sampai di lokasi, bertemu dengan terdakwa lalu saksi Ilham dan saksi Risky Marsaor M.Lumban Gaol Pgl Risky menanyakan terkait informasi perihal penyalahgunaan gas tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui telah melakukan penyalahgunaan Gas LPG 3kg yang disubsidi pemerintah dengan cara menyalin isi gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat berupa slang panjang sekitar 12 cm dan pada masing masing ujungnya dipasangkan regulator.

Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan gas LPG 3 kg tersebut dengan cara terdakwa memasangkan slang regulator pada masing masing tabung gas yaitu tabung gas 3 kg dan tabung gas 12 kg, kemudian tabung gas LPG 3 kg yang sudah dipasang slang regulator tadi diangkat dan ditaruh diatas tabung gas 12 kg yang kosong tadi dengan posisi terbalik ( kedua kepala gas tabung 12 kg dan tabung 3 kg saling berhadapan ) , dan kemudian lalu ujung Slang regulator lainnya dipasangkan pula pada tabung gas 12 kg, setelah itu kunci kedua regulator tersebut dibuka dan otomatis gas dari tabung 3 kg akan berpindah ke tabung 12 kg.

Bahwa untuk 1 ( satu ) tabung gas subsidi 3 kg terdakwa memindahkannya / menyalinnya menghabiskan waktu sekitar 15 menit, setelah itu terdakwa mengganti dengan tabung gas 3 kg lainnya dengan cara membuka regulator tabung 3 kg yang habis tadi dan menggantinya dengan tabung gas 3 kg yang berisi dan kembali memasang regulator tersebut pada tabung gas 3 kg dan hal itu terdakwa lakukan berulang sampai tabung gas 12 Kg tersebut penuh dan menghabiskan sekitar 4 buah tabung gas 3 kg, dan untuk tabung 12 kg penuh memakan waktu sekitar 1 jam. Bahwa dalam 1 ( satu ) jam terdakwa menghasilkan 5 ( lima ) buah tabung gas 12 kg karena terdakwa mempunyai 5 ( buah ) alat slang regulator.

Bahwa tabung gas LPG 12 kg tersebut setelah diisi dengan cara disalin dari tabung gas LPG subsidi 3 kg akan terdakwa jual dengan cara melansir ke kedai di sekitar Bukittinggi, dan untuk membawa gas LPG 12 kg tersebut terdakwa  menggunakan mobil milik terdakwa yaitu 1 ( satu ) unit mobil L 300 Box warna Hitam Nomor Polisi BA 9912 JF.

Bahwa  sebelum tabung gas LPG 12 kg tersebut terdakwa jual, terdakwa memasangkan label tutup gas warna kuning yang terdakwa dapatkan dengan membeli secara Online di aplikasi  SHOPEE, biasanya setiap 9 hari sekali  terdakwa membeli sekitar 50 ( lima puluh) buah, dengan harga Rp.2000.- ( dua ribu rupiah ) satu segel/label, apakah segel/label tersebut sesuai dengan aturannya atau tidak terdakwa tidak mengetahuinya. Bahwa tujuan terdakwa memasangkan label/segel tersebut adalah supaya tabung gas LPG 12 kg tersebut terlihat seperti aslinya.

Bahwa Tabung gas LPG Subsidi 3kg tersebut, terdakwa dapatkan dari Agen LPG PT SEMOGA ASLAM TERKAWAL dimana kuota DO pangkalan terdakwa ( Pangkalan AGUS ) sebesar 140 ( seratus empat puluh) tabung  dalam seminggu, yang mana dari jumlah tersebut biasanya terdakwa menyalin/memindahkan ke tabung gas LPG 12 kg sekitar 80 ( delapan puluh ) sampai 100 ( seratus ) tabung dan sisanya terdakwa jual kepada masyarakat.

Bahwa harga 1 (satu) tabung gas LPG 3 Kg yang terdakwa beli kepada agen PT ASLAM sebesar Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah) per tabung dan terdakwa menjual kepada masyarakat seharga Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa menjual tabung Gas 12 kg yang di oplos tersebut ke warung dengan harga Rp 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dan berdasarkan keterangan terdakwa dari 1 tabung 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.30.000.- ( tiga puluh ribu rupiah ). Dalam 1 ( satu ) minggu penjualan gas tabung 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) sehingga dalam 1 ( satu ) bulan keuntungan terdakwa  sebesar Rp.4.000.000.- ( Empat juta rupiah).

Bahwa perbuatan menyalin tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg telah dilakukan terdakwa sejak bulan Februari 2023.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, tabung gas LPG 12 kg oplosan tersebut sudah terdakwa jual kepada saksi Khairul sebelum terdakwa tertangkap oleh saksi Ilham dan saksi Risky Marsaor M.Lumban Gaol Pgl Risky yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di kedai saksi Khairul di Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan cara terdakwa mengantarkan 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG 12 kg oplosan tersebut ke kedai milik saksi Khairul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Box L300 warna hitam abu-abu dengan No Pol BA 9912 JF dan terdakwa jual seharga Rp.150.000,- per tabung kepada saksi Khairul.

Bahwa harga resmi gas LPG 12 kg dari Agen kepada pangkalan seharga Rp188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan harga jual eceran ke konsumen seharga Rp.195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa sewaktu penangkapan terdakwa di pangkalan Agus ditemukan 55 (lima puluh lima) Tabung gas Subsidi 3 Kg warna hijau dengan rincian 45 tabung dalam keadaan berisi dan 10 tabung dalam keadaan kosong, 5 ( lima ) buah slang beserta regulator gas pada kedua ujungnya, 13 ( tiga  belas )  segel/label penutup gas LPG warna kuning untuk tabung 12 kg, 1 ( satu ) unit Mobil Bok L300 warna Hitam BA 9912 JF beserta kunci kontak yang berisi  tabung gas Lpg 12 kg warna pink sebanyak 63 (enam puluh tiga) tabung dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG 5,5 kg warna pink sebanyak 12 (dua belas) tabung dalam keadaan kosong, sedangkan 10 (sepuluh) tabung LPG 12 kg warna pink dalam keadaan berisi dengan segel warna kunig ditemukan di kedai saksi Khairul dimana tabung gas LPG 12 kg oplosan tersebut dibeli saksi Khairul dari terdakwa.

Selanjutnya Saksi Ilham dan saksi Risky Marsaor M.Lumban Gaol Pgl Risky dan tim langsung mengamankan terdakwa Syamsul Bahri Pgl Ambuang dan barang bukti untuk selanjutnya dimintai keterangan di Polresta Bukittinggi untuk penyidikan hukum lebih lanjut.

Bahwa Ahli Jimmi Nanang Nugroho, SH yaitu Ahli dari Dirjen BPH Migas menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyalin atau memindahkan Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 Kg subsidi pemerintah ke tabung 12 Kg warna pink yang tidak disubsidi oleh pemerintah (non subsidi), kemudian tabung 12 kg tersebut diberi segel/label penutup gas warna Kuning yang dibeli terdakwa secara Online dan tabung gas 12 kg yang sudah disalin tersebut dijual kembali oleh terdakwa ke warung warung/kedai kedai di Bukittinggi dengan cara melansir dengan harga sekitar Rp.150.000.- per tabungnya, dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.30.000.- per tabung, maka terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan niaga Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yang Ditambah Dan Dirubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya