Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H NOFRI YENTI PGL YENTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1506 /L.3.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI YENTI PGL YENTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Nofri Yenti panggilan Yenti, pada hari Rabu tanggal 05 Juli Tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di dalam rumah Kontrakan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban Irman Pgl Ir, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib saksi korban Irman Pgl Ir sedang bersama dengan terdakwa selaku istri siri saksi korban dalam sebuah rumah kontrakan di Aur Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dimana pada saat itu saksi korban sedang tidur dalam kamar, kemudian Pgl Menda yang merupakan teman wanita dari saksi korban menelpon ke HP milik saksi korban dimana terdakwa yang mengangkat telpon tersebut dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa dengan Pgl Menda dalam percapakan di HP hingga saksi korban terbangun dimana saksi korban berusaha menangkan terdakwa yang marah kepada saksi korban yang telah berselingkuh dengan Pgl Menda  hingga terdakwa membanting Hp milik saksi korban, Sekira jam 23.30 Wib saksi korban kembali tidur dengan posisi tertelungkup pipi sebelah kanan menempel ke kasur sekira jam 00.15 Wib terdakwa yang masih emosi dan tidak terima atas penjelasan saksi korban tentang hubungan antara saksi korban dengan Pgl Menda lalu terdakwa memasak air dalam periuk magicom menggunakan kompor di dapur setelah air masak/panas air tersebut sekira jam 01.00 Wib terdakwa mengambil gayung di dalam kamar kemudian terdakwa mengambil air panas yang ada dalam periuk magic tersebut lalu terdakwa bawa ke dalam kamar dimana saksi korban pada saat itu tertidur diatas kasur setelah itu terdakwa menyiramkan air panas yang ada dalam gayung tersebut ketubuh saksi korban yang sedang tidur dalam kondisi lampu mati dalam kamar hingga mengenai bokong, kaki dan punggung saksi korban hingga saksi korban terbangun dan merasakan panas di punggung tidak lama terdakwa kembali masuk dalam kmar dan menyiram untuk yang kedua kalinya kepada saksi korban yang mengenai muka, telinga, leher sebelah kiri dan dada saksi korban hingga saksi korban berteriak dan minta tolong kepada saksi Lia Mauluddina Pgl Lia dan saksi Edwin Hendra Pgl Hen yang merupakan adek dari terdakwa dimana saksi Lia dan saksi Hen melerai kejadian tersebut dan meminta saksi korban dan terdakwa keluar rumah saja menyelesaikan masalahnya ditengah perjalanan saksi korban melarikan diri dari terdakwa dan menenuju ke Poresta Bukittinggi.         

 

Akibat dari perbuata terdakwa tersebut saksi Korban Irman Pgl Ir  mengalami luka bakar pada muka,leher, punggung, bokong, dan betis kaki kiri dan halangan dalam menjalankan pekerjaan pencaharian untuk sementara waktu.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi  No : 25/VER/ISBT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.Shlfera Rahmi dengan hasil pemeriksaan :

  1. Pada muka,ditemukan luka bakar dengan ukuran empat kali lima sentimeter di kening kiri dan empat kali lima sentimeter di pipi kiri, dengan bula dasar bewarna merah dan nyeri
  2. Pada leher,ditemukan bula dasar bewarna merah dan nyeri ukuran tiga kali lima sentimeter, dua kali satu sentimeter, dua kali dua sentimeter dan satu kali nol koma lima sentimeter.
  3. Pada punggung,ditemukan luka bakar dengan ukuran dua puluh lima sentimeter kali dua puluh lima sentimeter, dengan luka bakar berwarna merah dan nyeri dilapisan terluar dari struktur kulit (setinggi epidermis).
  4. Pada bokong, ditemukan luka bakar dengan bula dasar bewarna merah dan nyeri,ukuran pada bokong kanan lima belas kali sepuluh sentimeter,pada bokong kiri empat kali tiga senti meter dan dua kali satu sentimeter.
  5. Pada betis kaki kiri,ditemukan luka bakar dengan ukuran lima belas kali lima sentimeter luka bakar berwarna merah dan nyeri dilapisan terluar dari struktur kulit (setinggi epidermis).

\                Terhadap korban diberikan dilakukan pemeriksaan perawatan luka bakar.

             Korban dianjurkan di rawat dan di rujuk dirumah sakit yang ada fasilitas perawatan luka     bakar.

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya