Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia SYUKUR.H (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 28 Oktober 1981 di rumah kediaman yang beralamat di Jl. Prof Bahder Johan No. Ipuh, RT.003/RW.002 Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia HJ.NURMA (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2009 di rumah kediaman yang beralamat di Jl. Prof Bahder Johan No. Ipuh, RT.003/RW.002 Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama SYUKUR.H (Ayah Kandung Pemohon) dan HJ.NURMA (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|