Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bkt SYAFRI SUHERMON 1.H. IRMAN BAHAR
2.H. PUTRA GANEFO MALIN PANDUKO
3.Komisaris Jawa GRC
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRI SUHERMON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAFRIYON,SH,.MHSYAFRI SUHERMON
Tergugat
NoNama
1H. IRMAN BAHAR
2H. PUTRA GANEFO MALIN PANDUKO
3Komisaris Jawa GRC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.

2) Menyatakan syah secara hukum Surat Perjanjian Pekerjaan yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 18 Desember 2024.

3) Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum di dalam memutuskan Kontrak Perjanjian Pekerjaan secara sepihak dengan Penggugat.

4) Menyatakan Perbuatan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum di dalam melakukan pekerjaan Pembuatan Kubah Masjid Darussalam yang dalam keadaan sangketa.

5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kerugian Penggugat senilai Rp. 339.382.000,.

6) Menyatakan gugatan Penggugat adalah merupakan Penggugat Yang Baik (good opposant).

7) Menyatakan letak sita terhadap objek Perkara Pembuatan Kubah Masjid Darussalam yang telah dikerjakan oleh Tergugat III mengingat dan menimbang disaat penghitungan bahan kubah milik Penggugat supaya tidak tercampur adukkan dengan bahan Tergugat III.

8) Menyatakan gugatan Penggugat adalah Balasan Hukum dan syah serta berharga.

9) Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Menyatakan Banding, Verzet maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voorraad).

10) Menghukum Untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan dan perundang-undang yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila pengadilan atau Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak