Petitum |
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Usaha Bersama Notaris/PPAT Edison Sianipar, SH No. 15 tanggal 11 Agustus 1981 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Usaha Bersama Notaris/PPAT Edison Sianipar, SH No. 15 tanggal 11 Agustus 1981 antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan modal/invenstasi yang telah Penggugat serahkan kepada Tergugat sejumlah 6 (enam) kilogram emas (6000 gram) berkadar dua puluh empat karat secara tunai tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat lain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
~ Menghukum Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.238.000,000 (satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
• Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. : 118/PDT/2017/PT/PDG,
tanggal 12 Oktober 2017
MENGADILI :
- Menerima permohonan Banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.Bkt tanggal 2 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Putusan Mahkamah Agung RI No. 1893 K/PDT/2018, tanggal 3
September 2018
MENGADILI :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. AHMET GUSTANI tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan isi putusan tersebut, dapat diketahui bahwa tidak satupun terdapat perintah untuk melakukan Sita Eksekusi dan/atau Eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Novryani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang, beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya yang merupakan milik Para Pembantah/Pelawan, lagipula Para Pembantah/Pelawan bukanlah para pihak dalam perkara tersebut, Para Pembantah/Pelawan tidak mengetahui persoalan dan permasalahan antara Terbantah/Terlawan Penyita dengan Terbantah/Terlawan Tersita, sehingga peletakkan Sita Eksekusi terhadap harta milik Para Pembantah/Pelawan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan haruslah untuk dibatalkan;
- Bahwa Perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2016/PN.Bkt Jo. Perkara Perdata No. 118/PDT/2017/PT.PDG Jo. Perkara Perdata No. 1893 K/PDT/2018, yang menjadi dasar pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt yang diajukan oleh Terbantah/Terlawan Penyita adalah perkara atau sengketa antara H. Abdul Hadi (semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai Terbantah/Terlawan Penyita) melawan H. Ahmet Gustani (semula sebagai Tergugat, sekarang sebagai Terbantah/Terlawan Tersita), sementara Para Pembantah/Pelawan tidak ikut menjadi pihak dalam perkara tersebut, sehingga peletakkan Sita Eksekusi terhadap harta milik Para Pembantah/Pelawan yang bukan merupakan pihak dalam perkara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan haruslah untuk dibatalkan;
- Tanah yang dijadikan objek Sita Eksekusi sedang terikat Hak Tanggungan dengan Pihak Ketiga (menjadi jaminan pembayaran hutang kepada pihak ketiga)
- Bahwa sejak tanggal 22 Juni 2017, Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Noviyani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang yang dijadikan objek Sita Ekskusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt telah terikat Hak Tanggungan dengan Bank Mandiri berdasarkan Peijanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.BKT/001 l/KMK/2017;
- Bahwa dilaksanakannya Sita Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt terhadap tanah Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Novryani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang telah menimbulkan permasalahan baru, yakni menimbulkan permasalahan hukum baru terhadap Pihak Ketiga lainnya sebagai penerima hak tanggungan, yang dalam hal ini adalah Bank Mandiri, yang mana menurut ketentuan hukum, pelaksanaan Sita Eksekusi dan/atau Eksekusi seharusnya tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, oleh karenannya pelaksanaan Sita Eksekusi yang merugikan pihak ketiga (ic. Bank Mandiri) tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum, dan haruslah untuk dibatalkan;
- Bahwa karena perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik dan tak terbantahkan, maka mohon putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), meskipun Terbantah/Terlawan Penyita dan Terbantah/Terlawan Tersita melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Bahwa mengingat pelaksanan Sita Eksekusi tersebut akan berlanjut dengan dilakukannya Eksekusi/Lelang Eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Noviyani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang, beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya yang merupakan milik Para Pembantah/Pelawan yang nyata-nyata tidak ada hubungan hukumnya dengan Terbantah/Terlawan Penyita dan Terbantah/Terlawan Tersita dan tidak ada hubungan hukum pula dengan Perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2016/PN.Bkt Jo. Perkara Perdata No. 118/PDT/2017/PT.PDG Jo. Perkara Perdata No. 1893 K/PDT/2018, yang mana akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan lebih nyata terhadap Para Pembantah/Pelawan, karena itu Para Pembantah/Pelawan mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Bukittinggi berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana dengan Amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi/Lelang Eksekusi berdasarkan Sita Eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Noviyani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya yang diajukan oleh Terbantah/Terlawan Penyita sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan bantahan/perlawanan dari Para Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Para Pembantah/Pelawan adalah pemilik sebidang tanah sebagaimana Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Novryani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah sebagaimana Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Novryani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya bukanlah harta milik Terbantah/Terlawan Tersita dan bukan pula harta bersama (gono-gini) antara Pembantah/Pelawan 1 dengan Terbantah/Terlawan Tersita yang dapat dijadikan jaminan pembayaran hutang Terbantah/Terlawan Tersita;
- Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi No. 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt Tanggal 09 Januari 2020;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi tanggal 09 Januari 2020 Nomor 6/Pdt.Eks/2019/PN.Bkt atas bidang tanah Sertifkat Hak Milik No. 1223/N. Ampang Gadang, Surat Ukur No. : 402/2014 tanggal 06 Maret 2014 tercatat atas nama Para Pembantah/Pelawan (Asniar dan Noviyani Ahmet), yang terletak di Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kec. IV Angkat Candung, Nagari Ampang Gadang beserta bangunan dan semua yang ada di atasnya;
- Menghukum Terbantah/Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi dari Para Terbantah/Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil- adilnya (ex aequo et bond); |