Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH
2.ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Bukittinggi sebagai Ketua Tim Koordinasi Tanah Tingkat Kotamadya dan Pengarah Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass
2.Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Tanah Masyarakat lainnya Kota Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH
2ASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR KHALIL, SH, MHHERMANTO glr DT. MANGKUTO AMEH
2ISKANDAR KHALIL, SH, MHASRI ANWAR BAC glr DT. NAN ANGEK
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Bukittinggi sebagai Ketua Tim Koordinasi Tanah Tingkat Kotamadya dan Pengarah Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass
2Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Tanah Masyarakat lainnya Kota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Richie Permana, SH.C.Me. dkkPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Cq. Walikota Bukittinggi sebagai Ketua Tim Koordinasi Tanah Tingkat Kotamadya dan Pengarah Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass
2Richie Permana, SH.C.Me. dkkSekretaris Daerah Kota Bukittinggi selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Tanah Masyarakat lainnya Kota Bukittinggi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima  dan mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk keseluruhannya;
2.    Menyatakan bahwa Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaumnya
3.    Menyatakan bahwa dua tumpak tanah objek perkara adalah merupakan pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat.
4.    Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menjadikan tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat seluas 1625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) untuk proyek pembuatan jalan Bukittinggi By-Pass melalui system konsolidasi tanpa seizin dan sepertujuan dari para Tergugat dengan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
5.    Memerintahkan Para Tergugat untuk menjadikan Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk  Kepentingan Umum sebagai dasar dalam penyelesaian permasalahan tanah milik kaum Para Penggugat.
6.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 12.187.500.000 (dua belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika serta tanpa syarat;
7.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kerugian In Materi (moril) kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 1.652.000.500,- (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus rupiah)secara tunai dan seketika serta tanpa syarat;
8.    Menyatakan bahwa Para Penggugat diberi wewenang untuk memagar kedua tumpak tanah objek perkara apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini bersifat inkracht van gewijsde Para Tergugat tidak juga melaksanakan amar putusan tersebut.
9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para Tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (Uit Voebaar Bij Voorraad);
10.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak