Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menguatkan putusan provisi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian utang kepada Penggugat sebesar Rp 452,564,884.97,- (Empat ratus lima puluh dua juta lma ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah poin sembilan puluh tujuh sen) dengan perincian sebagai berikut:
- Hutang pokok sebesar Rp. 63,800,886.21.-
- Bunga sebesar Rp 136,570,516.17,-
- Denda sebesar Rp 76,295,090.86
6. Meminta agar putusan dapat dilaksanakan serta merta meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding, dan kasasi.
7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dalam semua tingkat peradilan; |