Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H BESRIL panggilan BES bin Alm NUSBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/L.3.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BESRIL panggilan BES bin Alm NUSBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa BESRIL Pgl BES Bin Alm NUSBAR  pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Loket Restu Ibu di terminal Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  yang berhak memeriksa dan mengadilinya,  tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-        Berawal dari ada informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi aktivitas perjudian jenis judi toto gelap (Togel) di Loket Restu Ibu di Terminal Aur Kuning selanjutnya saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap  Informasi Masyarakat tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mendatangi tempat tersebut dan ditemukan terdakwa BESRIL Pgl BES Bin Alm NUSBAR bersama dengan saksi ATRIANDI Pgl. ANDI Bin UMAR (dalam berkas terpisah) lagi duduk dibangku sedang membacakan angka-angka togel kepada saksi  ATRIANDI Pgl. ANDI Bin UMAR untuk dipasangkan oleh saksi ATRIADI Pgl. ANDI  pada akun situs judi online  menara4d.id dengan menggunakan id milik saksi ATRIADI Pgl. ANDI  yaitu ANIS82 dengan password anis1982, selanjutnya saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal menemukan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 berwarna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima pesanan ataupun pembelian angka-angka togel dari orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk CROSS E11T warna hitam yang terdakwa gunakan untuk mencacat siapa pemilik angka-angka yang dipesan/dibeli orang lain kepada terdakwa, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan cacatan penjualan angka-angka togel dan 1 (satu) buah pena warna hijau yang terdakwa gunakan untuk mencatat angka-angla pesanan pembeli serta 179 (seratus tujuh puluh sembilan) potongan–potongan kertas yang terdakwa berikan kepada pembeli secara langsung untuk mencatat nomor yang dipesan oleh pembeli sedangkan uang tunai sebanyak Rp. 151.000.- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan angka-angka yang diberikan oleh pembeli kepada terdakwa.

-        Bahwa perjudian jenis togel yang telah terdakwa lakukan adalah dimana terdakwa menjual angka-angka togel kepada pembeli baik secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp yang terdakwa gunakan dengan nomor 0852-6313-2407 dan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 berwarna hitam.

-        Bahwa terdakwa memasang angka-angka togel tersebut dengan mencatat seluruh pembelian angka yang dilakukan orang lain kepada terdakwa, yakni angka pada pasaran 4D Hongkong, 4D Sydney dam 4D Singapore, kemudian terdakwa meneruskan kepada saksi ATRIANDI Pgl ANDI untuk dipasangkan pada Situs perjudian jenis togel menara4d.id dengan menggunakan akun milik saksi ATRIANDI Pgl. ANDI .

-        Bahwa angka yang terdakwa pasangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 pada situs judi online milik Saksi   ATRIANDI Pgl ANDI yakni Angka-angka pada pasaran Sydney 4D dengan rincian angka :

        • 8665 x Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
        • 665 x Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
        • 8970 x Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 970 x Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 708 x Rp. Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 802 x Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
        • 6113 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 113 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 522 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 512 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).

-     Bahwa untuk angka-angka yang terdakwa pasangkan di situs internet melalui akun milik  saksi ATRIADI Pgl. ANDI tersebut adalah angka-angka milik pembeli yang datang langsung maupun memesan melalui  Whatsapp terdakwa dengan nomor : 0852-6313-2407, yang mana terdakwa menerima angka pada BB Campuran dan Saksi   ATRIANDI menerima angka pada 4D, dan untuk mengetahui pemenang dari perjudian tersebut setelah terdakwa memasang angka-angka togel yang dibeli orang lain kepada terdakwa, selanjutnya untuk putaran angka pada pasaran Sydney yang diputra setiap hari yang keluar pada pukul 14.00 Wib sedangkan untuk pasaran Singapore setiap hari yang keluar pada pukul 17.45  Wib dan untuk pasaran Hongkong setiap hari pada pukul 23.00 Wib, jika angka-angka yang terdakwa pasangkan tersebut keluar maka saldo pada situs judi online milik Saksi  ATRIANDI akan bertambah secara otomatis, dan apabila angka milik terdakwa dan pembeli yang terdakwa pasangkan tersebut tidak keluar maka saldo pada akun tersebut tidak bertambah.

-        Bahwa untuk hadiah perjudian togel yang terdakwa lakukan adalah jika pembeli memasang 4 (empat) angka pada pasaran Sydney 4D dengan taruhan sebesar  Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka akan dapat hadiah sebesar Rp. 1.800.000.-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), apabila pemasang memasang angka sebanyak 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar  Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka pemenangnya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus lima ribu rupiah), dan apabila memasang angka sebanyak 2 (dua) angka dengan taruhan sebesar  Rp.1.000.-(seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000.-(enam puluh ribu rupiah). dan hadiah masuk dari akun situs judi online kea kun milik saksi   ATRIANDI jika angka yang terdakwa pasangkan 4 (empat) angka dengan taruhan sebanyak Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka hadiahnya sebanyak Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah), apabila memasang angka sebanyak 3 (tiga) angka dengan taruhan sebanyak Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka hadiahnya sebanyak Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah), apabila memasang angka sebanyak 2 (dua) angka dengan taruhan sebanyak Rp.1.000.-(seribu rupiah) maka hadiah yang dikeluarkan oleh akun situs judi online milik  saksi  ATRIANDI adalah sebesar Rp. 70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah).

-        Bahwa jika angka pesanan pembeli tersebut keluar maka terdakwa langsung memotong hadiah yang dikeluarkan pada akun situs judi online dari akun milik saksi ATRIANDI tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para pemesan angka-angka tersebut.

-        Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel ini adalah untuk menambah belanja sehari-hari  dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 303  ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Atau :

Kedua :

 

-------- Bahwa terdakwa BESRIL Pgl BES Bin Alm NUSBAR  pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Loket Restu Ibu di terminal Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittnggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  yang berhak memeriksa dan mengadilinya, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-        Berawal dari ada informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi aktivitas perjudian jenis judi toto gelap (Togel) di Loket Restu Ibu di Terminal Aur Kuning selanjutnya saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap  Informasi Masyarakat tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mendatangi tempat tersebut dan ditemukan terdakwa BESRIL Pgl BES Bin Alm NUSBAR bersama dengan saksi ATRIANDI Pgl. ANDI Bin UMAR (dalam berkas terpisah) lagi duduk dibangku sedang membacakan angka-angka togel kepada saksi  ATRIANDI Pgl. ANDI Bin UMAR untuk dipasangkan oleh saksi ATRIADI Pgl. ANDI  pada akun situs judi online  menara4d.id dengan menggunakan id milik saksi ATRIADI Pgl. ANDI  yaitu ANIS82 dengan password anis1982, selanjutnya saksi Aghi Miftahul Hikmi  Pgl. Aghi bersama Tim Opsnal menemukan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 berwarna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima pesanan ataupun pembelian angka-angka togel dari orang lain, 1 (satu) unit Handphone merk CROSS E11T warna hitam yang terdakwa gunakan untuk mencacat siapa pemilik angka-angka yang dipesan/dibeli orang lain kepada terdakwa, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan cacatan penjualan angka-angka togel dan 1 (satu) buah pena warna hijau yang terdakwa gunakan untuk mencatat angka-angla pesanan pembeli serta 179 (seratus tujuh puluh sembilan) potongan–potongan kertas yang terdakwa berikan kepada pembeli secara langsung untuk mencatat nomor yang dipesan oleh pembeli sedangkan uang tunai sebanyak Rp. 151.000.- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan angka-angka yang diberikan oleh pembeli kepada terdakwa.

-        Bahwa perjudian jenis togel yang telah terdakwa lakukan adalah dimana terdakwa menjual angka-angka togel kepada pembeli baik secara langsung maupun melalui pesan Whatsapp yang terdakwa gunakan dengan nomor 0852-6313-2407 dan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 berwarna hitam.

-        Bahwa terdakwa memasang angka-angka togel tersebut dengan mencatat seluruh pembelian angka yang dilakukan orang lain kepada terdakwa, yakni angka pada pasaran 4D Hongkong, 4D Sydney dam 4D Singapore, kemudian terdakwa meneruskan kepada saksi ATRIANDI Pgl ANDI untuk dipasangkan pada Situs perjudian jenis togel menara4d.id dengan menggunakan akun milik saksi ATRIANDI Pgl. ANDI .

-        Bahwa angka yang terdakwa pasangkan pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 pada situs judi online milik Saksi   ATRIANDI Pgl ANDI yakni Angka-angka pada pasaran Sydney 4D dengan rincian angka :

        • 8665 x Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
        • 665 x Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
        • 8970 x Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 970 x Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 708 x Rp. Rp. 4.000,-(empat ribu rupiah).
        • 802 x Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah).
        • 6113 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 113 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 522 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
        • 512 x Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).

-     Bahwa untuk angka-angka yang terdakwa pasangkan di situs internet melalui akun milik  saksi ATRIADI Pgl. ANDI tersebut adalah angka-angka milik pembeli yang datang langsung maupun memesan melalui  Whatsapp terdakwa dengan nomor : 0852-6313-2407, yang mana terdakwa menerima angka pada BB Campuran dan Saksi   ATRIANDI menerima angka pada 4D, dan untuk mengetahui pemenang dari perjudian tersebut setelah terdakwa memasang angka-angka togel yang dibeli orang lain kepada terdakwa, selanjutnya untuk putaran angka pada pasaran Sydney yang diputra setiap hari yang keluar pada pukul 14.00 Wib sedangkan untuk pasaran Singapore setiap hari yang keluar pada pukul 17.45  Wib dan untuk pasaran Hongkong setiap hari pada pukul 23.00 Wib, jika angka-angka yang terdakwa pasangkan tersebut keluar maka saldo pada situs judi online milik Saksi  ATRIANDI akan bertambah secara otomatis, dan apabila angka milik terdakwa dan pembeli yang terdakwa pasangkan tersebut tidak keluar maka saldo pada akun tersebut tidak bertambah.

-        Bahwa untuk hadiah perjudian togel yang terdakwa lakukan adalah jika pembeli memasang 4 (empat) angka pada pasaran Sydney 4D dengan taruhan sebesar  Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka akan dapat hadiah sebesar Rp. 1.800.000.-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), apabila pemasang memasang angka sebanyak 3 (tiga) angka dengan taruhan sebesar  Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka pemenangnya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus lima ribu rupiah), dan apabila memasang angka sebanyak 2 (dua) angka dengan taruhan sebesar  Rp.1.000.-(seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000.-(enam puluh ribu rupiah). dan hadiah masuk dari akun situs judi online kea kun milik saksi   ATRIANDI jika angka yang terdakwa pasangkan 4 (empat) angka dengan taruhan sebanyak Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka hadiahnya sebanyak Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah), apabila memasang angka sebanyak 3 (tiga) angka dengan taruhan sebanyak Rp. 1.000.-(seribu rupiah) maka hadiahnya sebanyak Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah), apabila memasang angka sebanyak 2 (dua) angka dengan taruhan sebanyak Rp.1.000.-(seribu rupiah) maka hadiah yang dikeluarkan oleh akun situs judi online milik  saksi  ATRIANDI adalah sebesar Rp. 70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah).

-        Bahwa jika angka pesanan pembeli tersebut keluar maka terdakwa langsung memotong hadiah yang dikeluarkan pada akun situs judi online dari akun milik saksi ATRIANDI tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada para pemesan angka-angka tersebut.

-        Bahwa perbuatan terdakwa sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel ini tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 303  ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya