Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Bkt Andre Kresna Saputra Chairul Arpan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andre Kresna Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR IDRIS, SH. MH.Andre Kresna Saputra
Tergugat
NoNama
1Chairul Arpan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hayati
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanah beserta bangunan rumah yang terletak yang terletak di Jalan Kehakiman No. 372, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi,  Provinsi Sumatera Barat, berukuran seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut :
?    Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan Raya Kehakiman
?    Sebelah Selatan Berbatas dengan Rumah Nababan/Jalan Tepi Ngarai
?    Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Afrida Yeni No. 374
?    Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Kemong No. 370

 

4.    Menyatakan sahnya Surat Kesepakatan Jual Beli antara ANDRE KRESNA (PENGGUGAT) dengan CHAIRUL ARPAN (TERGUGAT) tanggal 13 Oktober 2012 dengan harga sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya berukuran 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT)

5.    Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 dengan Gambar Situasi Tanggal 27 September 1993 Nomor 330/1993 tercatat atas HASNI (Ibu Kandung TERGUGAT) tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT di kantor BPN Kota Bukittinggi (TURUT TERGUGAT II)

6.    Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong, dan mengangkat seluruh hak miliknya dan/atau ,milik orang lain yang mendapat hak darai padanya. Bilamana ingkar maka akan dimintakan bantuan aparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya.

7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voor raad), walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak