Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH Riko Oktarino panggilan Pekoik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 286 /L.3.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riko Oktarino panggilan Pekoik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

 

---------- Bahwa terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023  bertempat di di depan sebuah rumah di Gang Kota Ku I Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Pandan Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada saat itu terdakwa menghubungi saksi RIZKI (dalam berkas terpisah) melalui chat di Aplikasi WhatApp dengan mengatakan “ Tolong Ciek Diak (tolong satu dik)“, dan dijawab oleh saksi RIZKI  ” Bara da ? (berapa uda)“ dan terdakwa menjawab ”Gocap aja (50 ribu)”, selajutnya saksi Rizki menjawab dengan mengatakan ” Japuiklah da (Jemput lah Uda)”,  setelah itu terdakwa menelpon saksi Rizki  dan menayakan dimana lokasinya dan saksi Rizki mengatakan tempatnya di dekat kantor Lurah Manggis Ganting dan sekira pukul 17.45 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya pergi menuju ke tempat saksi Rizki dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki KLX warna merah merah hitam dengan No. Pol. BA 4229 L, dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi RIZKI di dekat Kantor Lurah Manggis Ganting selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada saksi RIZKI sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi RIZKI menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja , setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Pandam Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah terdakwa sampai di rumahnya kemudian sebagian dari Ganja tersebut terdakwa pakai dan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.15 Wib  terdakwa dihubungi oleh Nasir (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana Nasri meminta ganja kepada Terdakwa yang akan ditukar dengan Sabu, karena terdakwa masih punya sisa ganja yang sebelumnya terdakwa beli kepada saksi RIZKI maka terdakwa mau menukarnya, dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna merah merah hitam dengan No. Pol BA 4229 L menuju rumah Nasir di Gang Kota Ku I Kel. Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada waktu itu terdakwa bertemu dengan Nasir di Simpang dekat rumahnya , kemudian terdakwa mengiringi saksi Nasir dari Belakang menuju rumah Nasir, setelah sampai di rumah Nasir kemudian terdakwa bersama dengan Nasir sama-sama memarkir sepeda motor dan selanjutnya Nasir langsung masuk kedalam rumahnya dan pada saat terdakwa sedang memarkir sepeda motor datang anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang ada didalam saku jaket bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut ada disaksikan oleh masyarakat umum dan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut di dibawah penguasaan terdakwa RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2424/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3417/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 255/10422.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 barang bukti yang disita dari terlapor RIKO OKTARINO PGL PEKOIK dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

-   2 (dua paket Narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapat berat kotor 32,0 gr (tiga puluh dua koma nol gram) dengan berat bersih 29, 52 gr (dua puluh sembilan koma lima puluh dua gram) , dari keseluruhan barang bukti disisihkan dengan berat besih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisa berat bersih 19, 52 gr (Sembilan belas koma lima puluh dua gram) untuk persidangan di Pengadilan.

-    Berdasarkan surat Keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/15/X/2023/Klinik tanggal 30 Oktober 2023 dari Laboratorium Klinik Polrrsta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Riko Oktarino dengan hasil menyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS TETRAHIDROCANNABINOL.

  • Bahwa Terdakwa RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023  bertempat di di depan sebuah rumah di Gang Kota Ku I Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua paket Narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening dengan berat bersih 29,52 gr (dua puluh sembilan koma lima puluh dua gram),  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Pandan Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada saat itu terdakwa menghubungi saksi RIZKI (dalam berkas terpisah) melalui chat di Aplikasi WhatApp dengan mengatakan “ Tolong Ciek Diak (tolong satu dik)“, dan dijawab oleh saksi RIZKI  ” Bara da ? (berapa uda)“ dan terdakwa menjawab ”Gocap aja (50 ribu)”, selajutnya saksi Rizki menjawab dengan mengatakan ” Japuiklah da (Jemput lah Uda)”,  setelah itu terdakwa menelpon saksi Rizki  dan menayakan dimana lokasinya dan saksi Rizki mengatakan tempatnya di dekat kantor Lurah Manggis Ganting dan sekira pukul 17.45 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya pergi menuju ke tempat saksi Rizki dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki KLX warna merah merah hitam dengan No. Pol. BA 4229 L, dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi RIZKI di dekat Kantor Lurah Manggis Ganting selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada saksi RIZKI sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi RIZKI menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja , setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Pandam Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah terdakwa sampai di rumahnya kemudian sebagian dari Ganja tersebut terdakwa pakai dan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.15 Wib  terdakwa dihubungi oleh Nasir (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dimana Nasri meminta ganja kepada Terdakwa yang akan ditukar dengan Sabu, karena terdakwa masih punya sisa ganja yang sebelumnya terdakwa beli kepada saksi RIZKI maka terdakwa mau menukarnya, dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna merah merah hitam dengan No. Pol BA 4229 L menuju rumah Nasir di Gang Kota Ku I Kel. Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dimana pada waktu itu terdakwa bertemu dengan Nasir di Simpang dekat rumahnya , kemudian terdakwa mengiringi saksi Nasir dari Belakang menuju rumah Nasir, setelah sampai di rumah Nasir kemudian terdakwa bersama dengan Nasir sama-sama memarkir sepeda motor dan selanjutnya Nasir langsung masuk kedalam rumahnya dan pada saat terdakwa sedang memarkir sepeda motor datang anggota Sat Narkoba Polresta Bukittinggi dan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang ada didalam saku jaket bagian depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah itu terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut ada disaksikan oleh masyarakat umum dan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut di dibawah penguasaan terdakwa RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2424/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3417/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 255/10422.00/2023 tanggal 28 Oktober 2023 barang bukti yang disita dari terlapor RIKO OKTARINO PGL PEKOIK dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

-   2 (dua paket Narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening dan setelah ditimbang didapat berat kotor 32,0 gr (tiga puluh dua koma nol gram) dengan berat bersih 29, 52 gr (dua puluh sembilan koma lima puluh dua gram) , dari keseluruhan barang bukti disisihkan dengan berat besih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan, sisa berat bersih 19, 52 gr (Sembilan belas koma lima puluh dua gram) untuk persidangan di Pengadilan.

  • Bahwa Terdakwa RIKO OKTARINO Pgl. PEKOIK menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU   :

 

KETIGA  :

 

---------- Bahwa terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK pada hari Senin tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023  bertempat di dalam kebun di belakang rumah terdakwa di Pandam Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya di Pandan Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada saat itu terdakwa menghubungi saksi RIZKI (dalam berkas terpisah) melalui chat di Aplikasi WhatApp dengan mengatakan “ Tolong Ciek Diak (tolong satu dik)“, dan dijawab oleh saksi RIZKI  ” Bara da ? (berapa uda)“ dan terdakwa menjawab ”Gocap aja (50 ribu) „, selajutnya saksi Rizki menjawab dengan mengatakan ” Japuiklah da (Jemput lah Uda)”,  setelah itu terdakwa menelpon saksi Rizki  dan menayakan dimana lokasinya dan saksi Rizki mengatakan tempatnya di dekat kantor Lurah Manggis Ganting dan sekira pukul 17.45 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya pergi menuju ke tempat saksi Rizki dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki KLX warna merah merah hitam dengan No. Pol. BA 4229 L, dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi RIZKI di dekat Kantor Lurah Manggis Ganting selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada saksi RIZKI sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi RIZKI menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja , setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Pandam Jorong Aro Kandikia Kenagarian Gadut Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah terdakwa sampai di rumahnya kemudian sebagian dari Ganja tersebut terdakwa pakai didalam kebun yang ada dibelakang rumah terdakwa  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di dalam kebun yang ada di belakang rumah terdakwa terdakwa kembali mengunakan narkotika jenis ganja tersebut dan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa kembali kengunakan Narkotika jenis ganja dan yang terakhir terdakwa menggunakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di dalam kebun yang ada di belakang rumah terdakwa, terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara awalnya terdakwa pergi ke kebun yang ada dibelakang rumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) batang rokok selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sebelunnya sudah terdakwa sembunyikan di kebun tersebut setelah itu terdakwa mengeluarkan  sebagian tembakau dari rokok yang terdakwa bawa setelah itu terdakwa mencampurnya dengan narkotika jenis ganja tersebut setelah itu rokok tersebut terdakwa balut dengan kertas paper atau kertas rokok selanjtnya baru terdakwa membakar seperti membakar rokok lalu menghisapnya sampai  hisap sampai habis dan terdakwa menggunakan ganja tersebut hanya sebatang rokok dan cara terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sama caranya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2424/NNF/2023 tanggal 14 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Endang Prihartini Ps Kasubbag Renmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti atas nama terdakwa RIKO OKTARINO PGL PEKOIK dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3417/2023/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan surat Keterangan hasil Narkoba Nomor : SKHN/15/X/2023/Klinik tanggal 30 Oktober 2023 dari Laboratorium Klinik Polrrsta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Riko Oktarino dengan hasil menyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS TETRAHIDROCANNABINOL.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I  jenis ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya