Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375034112530005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 23 November 2011, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada 01 DESEMBER 1953;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375031503082809 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi tertanggal 22 Desember 2017, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada 01 DESEMBER 1953;
- Paspor Pemohon Nomor A 5620105 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga dengan Tanggal Pengeluaran 17 Juni 2013 dan Tanggal Habis Berlaku 17 Juni 2018, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada 01 JULI 1953;
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |