Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.M. Azhar Glr Basa Kayo
2.Bakri Glr Rangkayo Tuah
2.Yusnita
3.Daswir Glr Kuto Sinaro
4.Riska Efendi
5.Mardison
6.M. Nasir Glr Malin Tiko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Azhar Glr Basa Kayo
2Bakri Glr Rangkayo Tuah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ton HanafiM. Azhar Glr Basa Kayo
2Ton HanafiBakri Glr Rangkayo Tuah
Tergugat
NoNama
1Yusnita
2Daswir Glr Kuto Sinaro
3Riska Efendi
4Mardison
5M. Nasir Glr Malin Tiko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya ;
3.Menyatakan objek perkara berupa1 ( satu ) Piring Sawah luas + 700 M2 yang Tumpaknya di Parampek dengan sebutan Sawah Nan Runciang,  yang terletak Gobah Ateh Jorong Lasi Mudo Kenagarian Lasi Kecamatan Canduang Kabupaten Agam yang berbatas sepadan dengan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Timur dengan Sawah Kaum  Para Penggugat 
Utara dengan Sawah Kaum Para Penggugat 
Barat dengan Tanah Kaum  Para Penggugat
Selatan dengan Jalan Raya 
 Adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat.
4.Menyatakan Pagang Gadai Objek perkara secara Lisan antara Taia Dt.Radjo Mangkuto dengan Jamin St. Batuah tahun 1935 adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV  menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Kaum Penggugat ;
6.Menyatakan Surat Hibah objek perkara tanggal  18 Desember 2024 adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan objek perkara kepada kaum Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat darinya, kalau engkar dengan bantuan Aparat    Negara ;
8.Menyatakan Sita Tahan / Jaminan yang telah diletakan atas objek perkara adalah Sah, kuat dan berharga ;
9.Menghukum Para Tergugat untiuk patuh dan taat terhadap keputusan perkara ini ;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak