Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. DEKKRIANTO BIN WAHAB Pgl ADEK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1989/L.3.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKKRIANTO BIN WAHAB Pgl ADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  41/BKT/Eoh.2/10/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEKKRIANTO Bin WAHAB Pgl ADEK

Tempat lahir

:

Batabuh Koto Baru, 02 Juli 1975

Umur/ tgl lahir

:

49 Tahun / 02 Juli 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kayu Rantingan Jr. Batabuah Koto Baru, Kec. Candung Kab. Agam

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 06 September 2024 s/d 25 September 2024

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024

 

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024

Penuntut Umum

Lapas Kelas II A Bukittinggi, 30 Oktober 2024 s/d 18 November 2024

 

D A K W A A N  :

--------Bahwa ia Terdakwa DEKKRIANTO Bin WAHAB Pgl ADEK pada hari Kamis tanggal 17 Agustus   2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pasanehan, Lasi Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa Dekkrianto Bin Wahab Pgl Adek menelpon Saksi Korban Ogi Prima Putra Pgl Ogi yang sedang berada di bengkel Satria Motor yang beralamat di Jl. Raya Pasanehan, Lasi Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam yang mengatakan bahwa ia ingin merental mobil milik Saksi Korban dan Saksi Korban mengiyakan dan mengatakan bahwa biaya rentalnya perhari adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa juga mengatakan bahwa akan merental mobil tersebut selama 2 (dua) hari dan Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak ada kendaraan untuk mengambil mobil tersebut. Kemudian, Saksi Korban pergi mengantarkan mobil tersebut yaitu mobil Daihatsu Xenia tahun 2011 warna Silver Metalik No Polisi F1475 HJ No Rangka MHKV1BA2JBK001170 dan No Mesin DJ83747 atas nama Mamad Kemed ke warung Terdakwa dan sesaimpainya di sana Terdakwa kembali mengantarkan Saksi Korban ke bengkel milik adik Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa membawa mobil tersebut.

Bahwa pada tangga 17 Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban menanyakan kapan mobil akan dikembalikan dan Terdakwa mengatakan akan memperpanjang rental mobil tersebut 3 (tiga) hari. Saksi korban kemudian menanyakan tentang uang sewa/ rentalnya dan Terdakwa mengatakan akan mentransfer uang tersebut. Padahal, pada hari itu sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi Syafrian Pgl Pak Yan dengan cara Terdakwa menemui Saksi Syafrian bersama Saksi Rita Hildayanti yang merupakan isteri Saksi Syafrian yang saat itu sedang berada di Padang Panjang. Saat itu, Terdakwa mengatakan membutuhkan uang sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk modal usaha dengan mobil Daihatsu Xenia tersebut sebagai jaminannya. Saks Syafrian kemudian menanyakan terkait kepemilikan mobil tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa  mobil tersebut adalah mobilnya sendiri dan Terdakwa memperlihatkan STNK mobil tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa BPKB mobil tersebut sudah dijadikan jaminan di bank BRI serta Terdakwa memperlihatkan 2 (dua) lembar bukti tanda setoran angsuran Kupedes BRI. Setelah Saksi Syafrian merasa yakin, ia membuat Surat Pernyataan sudah terima uang sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) yang akan dikembalikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2024. Kemudian Saksi Syafrian pergi ke atm untuk mentranferkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan menarik uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk diserahkan secara langsung kepada Terdakwa. Sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa tidak mengirimkan uang tersebut dan Terdakwa juga tidak bisa ditemui dan dihubungi. Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2024 Saksi korban menemui Terdakwa Adek di warung ayam geprek miliknya di Simpang Kayu Rantingan Nag. Bukik Batabuah Kec. Canduang Kab. Agam dan menanyakan keberadaan mobil milik Saksi Korban dan Terdakwa menjawab bahwa mobil tersebut dirental temannya dan berbagai alasan lainnya. Saksi Korban terkejut dan menyuruh Terdakwa untuk mengembalikan mobilnya secepatnya. 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Saksi Korban bersama Saksi Refzul Edy Pgl Edy mendatangi Terdakwa di warung ayam geprek miliknya. Saksi Korban mendesak untuk mengembalikan mobilnya tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya tanggal 01 September 2024 Saksi Korban bersama Saksi Edy dan Terdakwa pergi menemui Saksi Syafrian. Terdakwa mengatakan kepada Saksi Syafrian untuk mengembalikan uang yang telah ia pinjam dan mengajak untuk bertemu dengan kakak Terdakwa di Aur Tigo Baleh namun sesampainya di sana Terdakwa mengatakan kakaknya belum pulang. Lalu Terdakwa mengajak ke Pasar Aur Kuning. Setibanya di sana, saat hendak masuk ked ala pasar mereka berpencar dan Saksi Korban tidak lagi melihat keberadaan Terdakwa. Saksi Korban kemudian balik ke rumah Saksi Syafrian untuk mengecek mobilnya namun sudah tidak ada di sana, Saksi menelpon Terdakwa dan Saksi Syafrian namun tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Korban pulang ke rumah dan karena tidak ada kejelasan terkait mobil tersebut, Saksi korban pergi melapor ke kantor polisi. 

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) .-

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP-----------------------

 

 

Bukittinggi, 14 November 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya