| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL bersama-sama dengan saksi RAHMADONI Pgl DON (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabusabu pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, saksi Riki Wahyudi Pgl Riki beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL dengan cara Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi datang ke lokasi ditempat terdakwa berada saat itu, sesampainya di lokasi, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan penyitaan dihadapan saksisaksi dari masyarakat, lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang masih di pegang ditangan terdakwa, kemudian dari saku jaket warna abuabu yang terdakwa kenakan terjatuh 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah bermotif yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket terbungkus plastik klip warna bening, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah alat/sendok untuk sabu, 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru, lalu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan keseluruhan barang bukti tersebut kepunyaan siapa, terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian keseluruhan barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari seseorang yang bernama RAHMADONI Pgl DON (berkas perkara terpisah), terdakwa mengakui cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi RAHMADONI Pgl DON untuk memesan narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa meminta saksi Pgl DON membawakan narkotika jenis sabu kerumah terdakwa yang beralamat di Beringin Enam Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kemudian sekira jam 19.30 WIB, datanglah saksi Pgl DON dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) kantong atau seberat kurang lebih 7,5 gr (tujuh koma lima gram) seharga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi Pgl DON kembali mengantarkan kekurangan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, hingga akhirnya sekira jam 19.00 WIB, saksi Pgl DON menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat kurang lebih 5 gr (lima gram) seharga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi total sabu yang diterima terdakwa dari saksi Pgl DON adalah 2,5 (dua setengah) kantong atau seberat kurang lebih 12,5 gr (dua belas koma lima gram), total pembelian sabu oleh terdakwa kepada saksi Pgl DON sebanyak Rp. 7.500.00, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan yang baru dibayar oleh terdakwa kepada saksi Pgl DON sebanyak Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan perjanjian antara terdakwa dengan saksi Pgl DON adalah apabila sudah terjual semua, maka uang hasil penjualan akan dikirimkan/diberikan kepada saksi Pgl DON.
- Bahwa saksi Pgl DON mendapatkan sabu tersebut dari Pgl ARI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) dengan cara saksi Pgl DON memintanya kepada Pgl ARI dihari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB setelah terdakwa memesan sabu kepada saksi Pgl DON, selanjutnya Pgl Ari meminta saksi Pgl DON untuk menjemputnya di Simpang Batu Taba dimana Pgl ARI telah meletakkannya didalam sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 4.500.000. (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah saksi Pgl DON mengambil sabu yang diletakkan oleh Pgl ARI tersebut selanjutnya saksi Pgl DON pergi kerumah terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 18.05 WIB saksi Pgl DON kembali menghubungi Pgl ARI dan meminta kembali Narkotika jenis sabu, selanjutnya Pgl ARI meminta saksi Pgl DON untuk menjemput sabu yang ada didalam kotak rokok Sampurna di Simpang Batu Taba dan setelah saksi Pgl DON ambil, kemudian saksi Pgl DON buka dan didapati di dalam bungkus kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu, dimana 1 (satu) paket oleh saksi Pgl DON serahkan kepada terdakwa dan yang 1 (satu) paket lagi saksi Pgl DON simpan didalam korek api gas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0315/10422.00/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 2 (Dua) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,48 gr (empat koma empat puluh delapan gram) dan berat bersih 4,18 gr (empat koma delapan belas gram).
- 15 (lima belas) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 3,14 gr (tiga koma empat belas gram) dan total berat bersih 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram).
- 5 (lima) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,10 gr (satu koma sepuluh gram) dan total berat bersih 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram).
- 28 (dua puluh delapan) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,65 gr (empat koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 1,98 gr (satu koma sembilan puluh delapan gram).
- 2 (dua) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) dan total berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram).
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,86 gr (tiga koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 2,42 gr (dua koma empat puluh dua gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4308/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 barang bukti berupa, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,98 gram diberi nomor barang bukti 6393/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,59 gram diberi nomor barang bukti 6394/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,29 gram diberi nomor barang bukti 6395/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,19 gram diberi nomor barang bukti 6396/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,18 gram diberi nomor barang bukti 6397/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 2,42 gram diberi nomor barang bukti 6398/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram jenis Sabu-sabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabusabu pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, saksi Riki Wahyudi Pgl Riki beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL dengan cara Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi datang ke lokasi ditempat terdakwa berada saat itu, sesampainya di lokasi, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan penyitaan dihadapan saksisaksi dari masyarakat, lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang masih di pegang ditangan terdakwa, kemudian dari saku jaket warna abuabu yang terdakwa kenakan terjatuh 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah bermotif yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket terbungkus plastik klip warna bening, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah alat/sendok untuk sabu, 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru, lalu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan keseluruhan barang bukti tersebut kepunyaan siapa, terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian keseluruhan barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari seseorang yang bernama RAHMADONI Pgl DON (berkas perkara terpisah), terdakwa mengakui cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi RAHMADONI Pgl DON untuk memesan narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa meminta saksi Pgl DON membawakan narkotika jenis sabu kerumah terdakwa yang beralamat di Beringin Enam Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, kemudian sekira jam 19.30 WIB, datanglah saksi Pgl DON dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) kantong atau seberat kurang lebih 7,5 gr (tujuh koma lima gram) seharga Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB, saksi Pgl DON kembali mengantarkan kekurangan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, hingga akhirnya sekira jam 19.00 WIB, saksi Pgl DON menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat kurang lebih 5 gr (lima gram) seharga Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), jadi total sabu yang diterima terdakwa dari saksi Pgl DON adalah 2,5 (dua setengah) kantong atau seberat kurang lebih 12,5 gr (dua belas koma lima gram), total pembelian sabu oleh terdakwa kepada saksi Pgl DON sebanyak Rp. 7.500.00, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan yang baru dibayar oleh terdakwa kepada saksi Pgl DON sebanyak Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan perjanjian antara terdakwa dengan saksi Pgl DON adalah apabila sudah terjual semua, maka uang hasil penjualan akan dikirimkan/diberikan kepada saksi Pgl DON.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0315/10422.00/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 2 (Dua) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,48 gr (empat koma empat puluh delapan gram) dan berat bersih 4,18 gr (empat koma delapan belas gram).
- 15 (lima belas) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 3,14 gr (tiga koma empat belas gram) dan total berat bersih 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram).
- 5 (lima) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 1,10 gr (satu koma sepuluh gram) dan total berat bersih 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram).
- 28 (dua puluh delapan) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,65 gr (empat koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 1,98 gr (satu koma sembilan puluh delapan gram).
- 2 (dua) paket berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) dan total berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram).
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,86 gr (tiga koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 2,42 gr (dua koma empat puluh dua gram).
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4308/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 barang bukti berupa, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:
- 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,98 gram diberi nomor barang bukti 6393/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,59 gram diberi nomor barang bukti 6394/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,29 gram diberi nomor barang bukti 6395/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,19 gram diberi nomor barang bukti 6396/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,18 gram diberi nomor barang bukti 6397/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 2,42 gram diberi nomor barang bukti 6398/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf “a” UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Bukittinggi - Payakumbuh Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabusabu pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, saksi Riki Wahyudi Pgl Riki beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERRY Pgl FERRY Als TOMPEL dengan cara Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi datang ke lokasi ditempat terdakwa berada saat itu, sesampainya di lokasi, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat terdakwa sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan penyitaan dihadapan saksisaksi dari masyarakat, lalu ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang masih di pegang ditangan terdakwa, kemudian dari saku jaket warna abuabu yang terdakwa kenakan terjatuh 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah bermotif yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket terbungkus plastik klip warna bening, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah alat/sendok untuk sabu, 1 (satu) buah HP merek Infinix warna biru, lalu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan keseluruhan barang bukti tersebut kepunyaan siapa, terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa mengatakan narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Pgl LEO (DPO), kemudian keseluruhan barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0315/10422.00/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI dan 2 (Dua) orang terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) paket berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,86 gr (tiga koma delapan puluh enam gram) dan berat bersih 2,42 gr (dua koma empat puluh dua gram).
Seluruhnya dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 4308/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 barang bukti berupa, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 2,42 gram diberi nomor barang bukti 6398/2025/NNF, adalah benar mengandung positif (+) Ganja.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |