Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2011/PN.BT | Elita Adnan | 1.DESHENDRI,ST.KAYO 2.Pemeritah Republik indonesia Cq Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Propinsi sumatera Barat Cq Walikota Bukittinggi Cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Bukittinggi Cq Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi 3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq Kepala Kantaor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat Cq Kepala Pertanahan Kota Bukittinggi D.a Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2011 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2011/PN.BT | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER 1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa objek perkara adalah merupakan harta milik pihak penggugat (bagian dari SHM NO. 73 GUGUK PANJANG) 3. Menyatakan perbuatan tergugat I yang telah menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on rech matigedaad) 4. Menyatakan perbuatan tergugat II yang telah memberikan IMB kepada tergugat I untuk membangun diatas tanah objek perkara yang jelas-jelas adalah milik para penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum 5. Memerintahkan tergugat II untuk membatalkan dan mencabut kembali surat IMB yang telah diberikan oleh tergugat II kepada tergugat I 6. Memerintahkan tergugat II untuk merobohkan bangunan milik tergugat I diatas tanah objek perkara 7. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat III yang telah melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat hak milik tergugat I yang berbatas langsung dengan objek perkara tanpa mengundang dan memberitahu pihak penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum 8. Memerintahkan tergugat III untuk melakukan pengukuran ulang kembali atas sertifikat objek perkara dan sertifikat milik tergugat I tanpa syarat 9. Memerintahkan tergugat III untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap sertifikat milik tergugat I sampai adanya putusan yang bersifat inkracht dalam perkara ini 10. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan objek perkara kepada pihakpenggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat-tergugat menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voorbaar bichvoorraad) 12. Menghukum tergugat I untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |