Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H Romi Sanjaya panggilan Romi bin Barizan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/L.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romi Sanjaya panggilan Romi bin Barizan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan    :    


 KESATU
     Bahwa terdakwa ROMI SANJAYA Pgl ROMI Bin BARIZAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pasar Lasi Jorong Mudo Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa menerima 1 paket besar Sabu dari orang yang mengaku orang suruhan Zulkifli Pgl Zul Pipin (sedang menjalani hukuman di Lapas Kls II A Bukittinggi) di depan SPBU Biaro, kemudian terdakwa menyimpan Sabu dimaksud dalam tumpukan kayu di belakang rumah terdakwa. 
-    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.23 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin (sedang menjalani hukuman di Lapas Kls II A Bukittinggi) yang meminta terdakwa untuk menyerahkan Sabu seberat 4,55 gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta ruiah) kepada seseorang yang akan datang dari Maninjau dan meminta terdakwa untuk meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang akan menerima Sabu dimaksud, kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil Sabu dalam tumpukan kayu di belakang rumahnya lalu  terdakwa, menimbang Sabu dimaksud seberat 4,55 gram setelah itu terdakwa masukkannya  ke dalam plastik bening dan terdakwa membalutnya  dengan tisu, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib orang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa orang yang akan menerima Sabu dimaksud sudah sampai di Padang Luar.
-    Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke pasar Lasi dan meletakkan Sabu dimaksud di salah satu sela los kayu pasar, selanjutnya orang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa orang yang akan menerima Sabu dimaksud sudah sampai di pasar Lasi, kemudian terdakwa menghampiri 2 orang yang tidak terdakwa kenal dan menanyakan apakah 2 orang tersebut yang memesan Sabu, setelah dijawab benar, maka terdakwa langsung menyerahkan 1 paket Sabu seberat 4,55 gram di dalam plastik bening dibalut dengan tisu kepada orang tersebut, setelah ke 2 orang tersebut mencicipi untuk men tes keaslian Sabu dimaksud, lalu terdakwa menanyakan uang untuk terdakwa, setelah terdakwa menerima uang dalam bentuk gulungan kertas, terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan disita 1 paket Sabu di dalam plastik bening dan dibalut dengan tisu, kemudian berdasarkan informasi dari terdakwa juga ditemukan dan disita 1 paket besar Sabu dalam plastik warna bening dibungkus plastik warna ungu dan dibalut lakban warna hitam di dalam 1 kotak plastik warna kuning di dalam lemari kamar rumah terdakwa.
-    Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Terandam Nomor : 121/II/023100/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang Busra Adrianto NIK. P.80919 :
      Barang bukti an. Romi Sanjaya Pgl Romi Bin Barizan, adalah berupa :
?    1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening dibalut dengan tisu dengan berat bersih 4,36 gram (disisihkan seberat 0,70 gram untuk pemeriksaan Labfor). Berat sisa barang bukti seberat 3,66 gram, barang bukti kami bungkus kembali dan disegel dengan matrys selanjutnya kami serahkan untuk barang bukti persidangan.
?    1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening dibungkus dengan plastik warna ungu dan dibalut lakban warna hitam di dalam kotak plastik warna kuning dengan berat bersih 183,82 gram (disisihkan seberat 0,90 gram untuk pemeriksaan Labfor), berat sisa barang bukti seberat 182,92 gram,  barang bukti kami bungkus kembali dan disegel dengan matrys selanjutnya kami serahkan untuk barang bukti persidangan.
?    Berat total seluruh barang bukti (poin 01 + poin 02) seberat 188,18 gram masing-masing barang bukti telah kami sisihkan dengan total penyisihan seberat 1,60 gram untuk pemeriksaan labfor.
?    Berat sisa seluruh barang bukti seberat 186,58 gram, barang bukti untuk dihadairkan dipersidangan.
?    1 (satu) paket yang dibungkus plastic milik PT. Pengadaian berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat  1,60 gram, barang bukti merupakan hasil penyisihan barang bukti point 01 dan 02 untuk pemeriksaan Labfor .

-    Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 29 Februari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0145 an. Romi Sanjaya Pgl Romi Bin Barizan, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
    Bahwa terdakwa ROMI SANJAYA Pgl ROMI Bin BARIZAN, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di pasar Lasi Jorong Mudo Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa menerima 1 paket besar Sabu dari orang yang yang mengaku orang suruhan Zulkifli Pgl Zul Pipin (sedang menjalani hukuman di Lapas Kls II A Bukittinggi) di depan SPBU Biaro, kemudian terdakwa menyimpan Sabu dimaksud dalam tumpukan kayu di belakang rumah terdakwa. 
-    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 13.23 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin (sedang menjalani hukuman di Lapas Kls II A Bukittinggi) yang meminta terdakwa untuk menyerahkan Sabu seberat 4,55 gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  kepada seseorang yang akan datang dari Maninjau dan meminta terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang akan menerima Sabu dimaksud, kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mengambil Sabu dalam tumpukan kayu di belakang rumahnya, lalu terdakwa menimbang Sabu dimaksud seberat 4,55 gram, terdakwa masukkan ke dalam plastik bening dan terdakwa balut dengan tisu, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib orang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa orang yang akan menerima Sabu dimaksud sudah sampai di Padang Luar.
-    Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke pasar Lasi dan meletakkan Sabu dimaksud di salah satu sela los kayu pasar, selanjutnya orang yang mengaku bernama Zulkifli Pgl Zul Pipin memberitahu terdakwa melalui telpon bahwa orang yang akan menerima Sabu dimaksud sudah sampai di pasar Lasi, kemudian terdakwa menghampiri 2 orang yang tidak terdakwa kenal dan menanyakan apakah 2 orang tersebut yang memesan Sabu, setelah dijawab benar, maka terdakwa langsung menyerahkan 1 paket Sabu seberat 4,55 gram di dalam plastik bening dibalut dengan tisu kepada orang tersebut, setelah ke 2 orang tersebut dicicipi untuk men tes keaslian Sabu dimaksud, lalu terdakwa menanyakan uang untuk terdakwa, setelah terdakwa menerima uang dalam bentuk gulungan kertas, terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan disita 1 paket Sabu di dalam plastik bening dan dibalut dengan tisu, kemudian berdasarkan informasi dari terdakwa juga ditemukan dan disita 1 paket besar Sabu dalam plastik warna bening dibungkus plastik warna ungu dan dibalut lakban warna hitam di dalam 1 kotak plastik warna kuning di dalam lemari kamar rumah terdakwa.
-    Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Terandam Nomor : 121/II/023100/2024 tanggal 24 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin Cabang Busra Adrianto NIK. P.80919 :
Barang bukti an. Romi Sanjaya Pgl Romi Bin Barizan, adalah berupa :
?    1 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening dibalut dengan tisu dengan berat bersih 4,36 gram (disisihkan seberat 0,70 gram untuk pemeriksaan Labfor). Berat sisa barang bukti seberat 3,66 gram, barang bukti kami bungkus kembali dan disegel dengan matrys selanjutnya kami serahkan untuk barang bukti persidangan.
?    1 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik bening dibungkus dengan plastik warna ungu dan dibalut lakban warna hitam di dalam kotak plastik warna kuning dengan berat bersih 183,82 gram (disisihkan seberat 0,90 gram untuk pemeriksaan Labfor), berat sisa barang bukti seberat 182,92 gram,  barang bukti kami bungkus kembali dan disegel dengan matrys selanjutnya kami serahkan untuk barang bukti persidangan.
?    Berat total seluruh barang bukti (poin 01 + poin 02) seberat 188,18 gram masing-masing barang bukti telah kami sisihkan dengan total penyisihan seberat 1,60 gram untuk pemeriksaan labfor.
?    Berat sisa seluruh barang bukti seberat 186,58 gram, barang bukti untuk dihadairkan dipersidangan.
?    1 (satu) paket yang dibungkus plastic milik PT. Pengadaian berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat  1,60 gram, barang bukti merupakan hasil penyisihan barang bukti point 01 dan 02 untuk pemeriksaan Labfor .
-    Bahwa dalam Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 29 Februari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0145 an. Romi Sanjaya Pgl Romi Bin Barizan, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya