Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | Adrial panggilan Ad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 1170/L.3.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P-29
SURAT DAWAAN No. Reg. Perkara : PDM-21 /Bkt/07/2024
Nama lengkap : ADRIAL PGL AD Nomor dendtitas : 1371111212850027 Tempat Lahir : Padang Umur / Tanggal lahir : 38 tahun / 12 Desember 1985 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Komplek Perumahan Mega Permai tahap 2 Blok M3 No. 15 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Agam : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
3. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024 di LP Bukittinggi di Biaro.
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Adrial pgl Ad bersama-sama dengan saksi HENDRIANTO ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah ), pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dirumah saksi RAFIKA RIDHA IZZATI PGL FIKA beralamat di Lakuang RT 002/ RW 002 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittingi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau dengan bersekutu, pencurian yang untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 08.00 wib sewaktu saksi Hendrianto berada di rumah terdakwa di Komplek Perumahan Mega Permai tahap 2 Blok M3 No. 15 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, kemudian saksi Hendrianto mengajak terdakwa ke Bukittinggi untuk menemui anaknya yang pulang dari Pekanbaru sambil melakukan pencurian di Bukittinggi, karena terdakwa saat itu sedang tidak punya uang, terdakwapun setuju ajakan saksi Hendrianto untuk melakukan pencurian di Bukittinggi, merekapun berangkat dari padang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BM 6143 FA milik saksi Hendrianto sambil saksi Hendrianto membawa alat berupa 2 (dua) buah obeng yang disimpan saksi Hendrianto disaku celananya, saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan saksi Hendrianto bonceng di belakang, sekira pukul 12.00 wib mereka sampai di Bukittinggi, ketika terdakwa dan saksi Hendianto melewati daerah Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tiba-tiba saksi HENDRIANTO menyuruh terdakwa untuk menghentikan sepeda motor, terdakwa berhenti di depan sebuah rumah yang akan mereka curi, lalu saksi Hendrianto langsung turun dari sepeda motor dan menyuruh terdakwa menunggu diatas sepeda motor untuk memantau situasi lingkungan sekitar sedangkan saksi Hendrianto langsung berjalan menuju rumah yang akan dicuri tersebut sambil membawa alat 2 (dua) buah obeng, setelah berada di depan rumah tersebut untuk memastikan rumah tersebut kosong, saksi Hendrianto menggedor pintu rumah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, karena tidak ada orang yang menyahut dari dalam rumah barulah saksi Hendrianto lalu mengeluarkan obeng yang sudah dipersiapkannya dari saku celananya, lalu saksi Hendrianto mencongkel pintu depan rumah saksi RAFIKA RIDHA IZZATI PGL FIKA yang dalam keadaan tertutup dan terkunci, sehingga pasak pintu rumah saksi Fika menjadi rusak dan pintu dapat dibuka, setelah pintu rumah saksi Fika terbuka saksi Hendrianto pun langsung masuk ke dalam rumah saksi Fika dan langsung menuju kamar sebelah kiri dan kemudian saksi Hendrianto membuka lemari baju untuk mencari uang namun tidak ditemukan lalu saksi Hendrianto masuk ke kamar sebelah kanan yang tidak terkunci, kemudian saksi Hendrianto melihat ada 2 (dua) buah laptop yang berhimpitan di atas meja dalam kamar tersebut, saksi Hendrianto langsung mengambil kedua laptop tersebut sambil mengapit dengan kedua tangannya, saksi Hendrianto langsung keluar kamar, setelah berada di luar rumah saksi Hendrianto langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Adrial, dan merekapun langsung menuju ke Biaro untuk menunggu anak saksi Hendrianto yang baru pulang dari Pekanbaru, setelah bertemu dengan anaknya, lalu saksi Hendrianto dan terdakwa Adrial langsung menuju ke Padang. Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 14.00 wib sewaktu terdakwa Adrial sedang berada di rumah terdakwa di padang, datanglah beberapa orang petugas polisi berpakaian dan menanyakan perbuatan pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan saksi Hendrianto, dan terdakwapun mengakui kalau terdakwa melakukan pencurian bersama dengan saksi Hendrianto di Bukittinggi dan setelah itu terdakwa ditangkap dan di bawa Ke Polsek kota Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa adapaun maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi Hendrianto mengambil 1 (satu) unit notebook warna putih dan 1 (satu) unit laptop merek hp warna silver milik saksi Fika adalah untuk terdakwa miliki bersama saksi Hendrianto dan rencananya akan mereka jual, namun belum sempat terjual karena mereka telah terlebih dahulu ditangkap. Perbuatan terdakwa bersama saksi Hendrianto mengambil barang milik saksi Fika adalah tanpa sepengetahuan dan izin saksi Fika, sehingga akibatnya saksi Fika mengalami kerugian sekitar Rp. 12.150.000,- ( dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP.
Bukittinggi, 05 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
EVA RENI DESIANA.SH JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |