Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Zilmi Agusra panggilan Zil bin Rajis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/L.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zilmi Agusra panggilan Zil bin Rajis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ALVI SYUKRI, S.H, M.H.Zilmi Agusra panggilan Zil bin Rajis
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

       Bahwa terdakwa Zilmi Agusra pgl Zil Bin Rajis bersama-sama dengan saksi Ade Fernanda pgl Ade Bin Zulheri ( dilakukan penuntutan terpisah ), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dijalan Bypass Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan percobaan atau pemufakatan jahat , secara tanpa hak atau melawan Hukum   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ‘’ yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.30 wib, terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa bernama Riki melalui telpon dan mengatakan bahwa temannya yang tidak terdakwa kenal mau membeli sabu seharga sebanyak ¼ ons seharga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 wib, terdakwapun menghubungi saksi Ade Fernanda untuk memesan sabu sebanyak ¼  ons dengan uang dari pembeli sebanyak Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dengan kesepakatan uang yang akan terdakwa setorkan ke saksi Ade adalah sebanyak Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) karena Rp. 1.000.000,-  satu juta rupiah) merupakan keuntungan yang akan terdakwa bagi bersama Riki), kemudian sekira pukul 18.30 wib, sdr Riki menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di perkarangan Mesjid Pasar Atas Kota Bukittinggi, setelah itu sdr Riki bersama bersama dengan temannya menanyakan pesanan sabu tersebut kepada terdakwa, terdakwapun menghubungi saksi Ade Fernanda dan menanyakan pesanan sabu tersebut, Setelah itu terdakwa dan saksi Ade sepakat bertemu di Simpang Limau Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, karena terdakwa tidak memiliki kendaraan selanjutnya terdakwapun meminjam sepeda motor Riki dan mengatakan kepada sdr Riki untuk mengikuti terdakwa menjemput sabu tersebut. Sewaktu terdakwa dalam perjalanan menjemput sabu terdakwa dihubungi oleh Riki dan mengatakan akan menunggu di Rumah makan Ramadhan yang  beralamat di Jalan Bypass Gulai Bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah itu terdakwapun melanjutkan perjalanannya untuk menjumpai saksi Ade Fernanda ditempat yang telah disepakati, sekira pukul 19.00 wib terdakwapun bertemu dengan saksi Ade Fernanda di pinggir jalan Simpang Limau Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa langsung menerima dari saksi Ade Fernanda sebuah kotak rokok merek Esse warna orange  kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu  dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih. Setelah menerima sabu tersebut dari saksi Ade Fernanda lalu sabu tersebut terdakwa  dalam dashboard sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih yang terdakwa gunakan untuk menjemput sabu tersebut. Kemudian terdakwa pergi menemui sdr Riki yang telah menunggu di Rumah makan Ramadhan di Jalan Bypass Gulai Bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah terdakwa sampai  di depan rumah makan Ramadhan tersebut sekira pukul 20.25 wib, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan bertemu dengan sdr Riki, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu  dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih yang terdakwa terima dari saksi Ade Fernanda tadi terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, kemudian  sdr Riki mengarahkan terdakwa kedalam sebuah mobil Nissan  March warna hitam, setelah terdakwa berada didalam mobil tersebut terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan digenggaman tangan kiri terdakwa ditemukan dan disita sebuah kotak rokok merek Esse warna orange kombinasi kuning hijau yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu  dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih. Selanjutnya  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero)  cabang Tarandam  Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Wira Friska Ashadi  NIK.87861. Barang bukti yang disita dari Zilmi Agusra pgl Zil Bin Rajis adalah berupa :

 

1 (satu) paket berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan total berat bersih  23,40 gr ( dua tiga koma empat puluh gram ) disisihkan 0,50 gram ( nol koma lima puluh gram ) untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 30 April 2024  Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0311 An. Zilmi Agusra Pgl Zil Bin Rajis, kesimpulan  :

Barang bukti positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa menyadari melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah salah dan melanggar hukum serta perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa ZILMI AGUSRA PGL ZIL Bin RAJIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

 

       Bahwa terdakwa Zilmi Agusra pgl Zil Bin Rajis bersama-sama dengan saksi Ade Fernanda pgl Ade Bin Zulheri ( dilakukan penuntutan terpisah ), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dijalan Bypass Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan percobaan atau pemufakatan jahat , secara tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ‘’ yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 15.30 wib, terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa bernama Riki melalui telpon dan mengatakan bahwa temannya yang tidak terdakwa kenal mau membeli sabu seharga sebanyak ¼ ons seharga Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), kemudian sekira pukul 17.30 wib, terdakwapun menghubungi saksi Ade Fernanda untuk memesan sabu sebanyak ¼  ons dengan uang dari pembeli sebanyak Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dengan kesepakatan uang yang akan terdakwa setorkan ke saksi Ade adalah sebanyak Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) karena Rp. 1.000.000,-  satu juta rupiah) merupakan keuntungan yang akan terdakwa bagi bersama Riki), kemudian sekira pukul 18.30 wib, sdr Riki menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di perkarangan Mesjid Pasar Atas Kota Bukittinggi, setelah itu sdr Riki bersama bersama dengan temannya menanyakan pesanan sabu tersebut kepada terdakwa, terdakwapun menghubungi saksi Ade Fernanda dan menanyakan pesanan sabu tersebut, Setelah itu terdakwa dan saksi Ade sepakat bertemu di Simpang Limau Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, karena terdakwa tidak memiliki kendaraan selanjutnya terdakwapun meminjam sepeda motor Riki dan mengatakan kepada sdr Riki untuk mengikuti terdakwa menjemput sabu tersebut. Sewaktu terdakwa dalam perjalanan menjemput sabu terdakwa dihubungi oleh Riki dan mengatakan akan menunggu di Rumah makan Ramadhan yang  beralamat di Jalan Bypass Gulai Bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah itu terdakwapun melanjutkan perjalanannya untuk menjumpai saksi Ade Fernanda ditempat yang telah disepakati, sekira pukul 19.00 wib terdakwapun bertemu dengan saksi Ade Fernanda di pinggir jalan Simpang Limau Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, terdakwa langsung menerima dari saksi Ade Fernanda sebuah kotak rokok merek Esse warna orange  kombinasi kuning hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu  dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih. Setelah menerima sabu tersebut dari saksi Ade Fernanda lalu sabu tersebut terdakwa  dalam dashboard sepeda motor merek Suzuki Spin warna putih yang terdakwa gunakan untuk menjemput sabu tersebut. Kemudian terdakwa pergi menemui sdr Riki yang telah menunggu di Rumah makan Ramadhan di Jalan Bypass Gulai Bancah Kelurahan Kubu Gulai Bancah  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah terdakwa sampai  di depan rumah makan Ramadhan tersebut sekira pukul 20.25 wib, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan bertemu dengan sdr Riki, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu  dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih yang terdakwa terima dari saksi Ade Fernanda tadi terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, kemudian  sdr Riki mengarahkan terdakwa kedalam sebuah mobil Nissan  March warna hitam, setelah terdakwa berada didalam mobil tersebut terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan digenggaman tangan kiri terdakwa ditemukan dan disita sebuah kotak rokok merek Esse warna orange kombinasi kuning hijau yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening  dibalut dengan kertas tisu dan dibalut kembali dengan lakban kertas warna putih. Selanjutnya  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk diproses lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Tarandam  Nomor : 230/IV/023100/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  Wira Friska Ashadi  NIK.87861. Barang bukti yang disita dari Zilmi Agusra pgl Zil Bin Rajis adalah berupa :

 

1 (satu) paket berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan total berat bersih  23,40 gr ( dua tiga koma empat puluh gram ) disisihkan 0,50 gram ( nol koma lima puluh gram ) untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 30 April 2024  Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0311 An. Zilmi Agusra Pgl Zil Bin Rajis, kesimpulan  :

Barang bukti positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU RI. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa menyadari melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah salah dan melanggar hukum serta perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa ZILMI AGUSRA PGL ZIL Bin RAJIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya