INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.Gorby Ramadho Rizon 2.raka febrian 3.Chyntia Dara |
K-Vision (PT Digital Vision Nusantara) adalah perusahaan TV Satelit berbayar di wilayah Indonesia yang berada di bawah MNC Vision Networks Group Kantor Pusat Jakarta cq. K-Vision (PT Digital Vision Nusantara) adalah perusahaan TV Satelit berbayar di wilayah Indonesia yang berada di bawah MNC Vision Networks Group Kantor Provinsi Sumatera Barat cq. K-Vision (PT Digital Vision Nusantara) adalah perusahaan TV Satelit berbayar di wilayah Indonesia yang berada di bawah MNC Vision Networks Group Kanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat I adalah PT. Kopigo Utama Indonesia;---------------------------------
4. Menyatakan Tergugat adalah PT. Digital Vision Nusantara, suatu perseroan terbatas penyedia layanan televisi satelit berlangganan yang beralamat di MNC Tower Lantai 5, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat 10340, yang disebut K – Vision;----------------
5. Menyatakan Para Penggugat sudah beritikad baik dalam upaya menyelesaikan Permasalahan terkait dengan Tergugat;-------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat pada tanggal 17 Juli 2024, dimana Para Penggugat mendapatkan dugaan ancaman via WhatsApp yang berisi surat somasi ke 2 dari orang yang diduga oleh oknum yang mengaku perwakilan dari K-Vision/Tergugat. Yang mana tanggal yang tertera di surat somasi ke 2 tersebut adalah tanggal 9 Juli 2024, akan tetapi surat baru dikirimkan via WhatsApp tanggal 17 Juli 2024, dimana terdapat jarak 9 hari antara kedua tanggal tersebut. Adapun isi surat somasi ke 2 mempermasalahkan terkait nonton bareng (nobar) pertandingan bola Euro, yang mana dalam rentang waktu tersebut Para Penggugat tidak pernah menayangkan siaran pertandingan bola Euro telah membuat privasi Para Penggugat terganggu dan membuat Para Penggugat tidak nyaman, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------
7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengirimkan surat edaran larangan menyiarkan siaran UEFA EURO 2024 secara illegal saat musim pertandingan UEFA EURO 2024 sudah dimulai bukan sebelum pertandingan UEFA EURO 2024 dimulai, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------
8. Menyatakan surat somasi kedua dari Tergugat terdapat kesalahan alamat dan kesalahan penulisan, dan juga tidak adanya surat somasi pertama sebelumnya, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------
9. Menyatakan Para Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan 1, 2, dan surat peringatan 3 dari Tergugat, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Para Tergugat baru mendapatkan somasi 1 dan somasi 2 secara bersamaan. Sedangkan Para Penggugat tidak pernah melakukan prestasi menayangkan siaran pertandingan EUFA EURO 2024 dan Para Penggugat tidak pernah melakukan perjanjian bahkan melakukan wanprestasi kepada Tergugat, perbuatan Tergugat diduga jelas melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 1963 tentang Somasi, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------
11. Menyatakan Tergugat sebagai Perseroan memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Maka karena somasi dilakukan Tergugat sebagai perusahaan yang berbadan hukum, maka Tergugat perlu diwakilkan oleh Dewan Direksi perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang UUPT. Dalam somasi Tergugat tidak diwakili Dewan Direksi perusahaan Tergugat, maka perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;---------
12. Menghukum Tergugat atas kerugian materil Para Penggugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berupa biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa raya tidak nyaman, malu, rusaknya nama baik perusahaan yang tercemar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah);-----------------------------------------------------
13. Menyatakan seluruh surat somasi yang dikirimkan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;------------------------------------------------------------
14. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------
15. Meletakkan sita terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;--------------------------
16. Menyatakan permasalahan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah permasalahan Perdata bukan permalasalahan dugaan tindak pidana;---------------------------------------------
S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |