| Petitum Permohonan | 
 PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 
 Menyatakan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 13 Januari 2022 a.n Tersangka Ismarni Pgl Is dan Tersangka Mardhatilla Aini Z Pgl Tilla dinyatakan Tidak Berlaku; 
 Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melanjutkan penyidikan perkara dalam UU ITE Pasal 45 Ayat (3) Undang- Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trnasaksi Elektronik subs Pasal 310 KUHPidana; |