Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Bkt Gustriwandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gustriwandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, BAHARUDIN (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2000 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Sarojo, RT/RW 002/001, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3.    Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia, ZUBAIDAR (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Sarojo, RT/RW 002/001, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
4.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama BAHARUDIN (Ayah Kandung Pemohon) dan ZUBAIDAR (Ibu Kandung Pemohon);
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak