Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Bkt YATI HELFITRA, SH. MH Taufiq Hidayat panggilan Taufiq bin Syafruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-335/L.3.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YATI HELFITRA, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Taufiq Hidayat panggilan Taufiq bin Syafruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan :
 
 
 
--------------Bahwa Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT PGL TAUFIQ BIN SYAFRUDDIN bersama-sama  dengan Anak saksi TAKBIRATUL IHSAN pgl IHSAN BIN AULIA RAHMAT (diajukan dalam penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Bahar Kamil Belakang Hotel Pusako Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
 
------------------Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 13.00 wib anak saksi FHAREL PUTRA ARFANI pgl FHAREL sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari sekolah, sesampainya di Jalan Bahar Kamil Belakang Hotel Pusako Kel.Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,  anak saksi FHAREL diberhentikan oleh terdakwa TAUFIQ HIDAYAT PGL TAUFIQ BIN SYAFRUDDIN dengan anak saksi TAKBIRATUL IHSAN PGL IHSAN BIN AULIA RAHMAT  yang menghampiri dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 2313 LAB kemudian anak saksi IHSAN mengatakan “Jangan ngebut-ngebut membawa motor, akibat kamu ada orang terjatuh di belakang” mendengar hal tersebut anak saksi FHAREL menanyakan dimana orang yang terjatuh tersebut, kemudian dijawab oleh anak saksi T IHSAN “di Simpang belakang”. Kemudian terdakwa dan anak saksi TAKBIRATUL IHSAN mengajak anak saksi FHAREL untuk menemui orang yang terjatuh tersebut. Kemudian anak saksi FHAREL memarkirkan sepeda motornya di sebuah kedai kemudian ikut naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berbonceng tiga dengan posisi anak saksi FHAREL ditengah-tengah, diantara terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan anak saksi IHSAN.  Setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motornya ke daerah Manggis dan ketika melihat ada sebuah gang maka terdakwa berhenti dekat gang tersebut, kemudian anak saksi IHSAN masuk ke dalam gang tersebut dan berpura-pura seolah-olah rumah orang yang terjatuh berada di dalam gang tersebut. Selanjutnya anak saksi IHSAN kembali lagi naik ke sepeda motor kemudian terdakwa kembali mengendarai sepeda motornya ke daerah By Pass kemudian berhenti dan meminta saksi Fharel untuk turun dan menunggu di pinggir jalan By Pass dengan alasan terdakwa dengan anak saksi IHSAN yang akan menyelesaikan permasalahan dengan orang yang terjatuh tersebut karena orang tersebut pemarah. Kemudian anak saksi IHSAN meminta jaminan kepada anak saksi FHAREL, sehingga anak saksi FHAREL menyerahkan 1 unit Handphone jenis Samsung Galaxy A33 5G warna biru serta 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 lembar STNK sepeda motor kepunyaan anak saksi Fharel. Setelah itu terdakwa dan anak saksi T IHSAN langsung pergi dan menuju ke daerah Pakan Sinayan ke tempat seorang bernama Pgl. GAPUAK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menjual 1 unit Handphone jenis Samsung Galaxy A33 5G warna biru milik saksi FHAREL seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian uangnya dibagi dua oleh terdakwa dengan saksi IHSAN masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian uang yang terdapat didalam dompet kepunyaan anak saksi FHAREL sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) juga dibagi dua masing-masing terdakwa dan anak saksi IHSAN mendapatkan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 lembar STNK sepeda motor digadaikan oleh anak saksi TAKBIRATUL IHSAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis digunakan oleh terdakwa maupun anak saksi IHSAN untuk kebutuhan sehari-hari.----------------------------------
 
 ---------------Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT PGL TAUFIQ BIN SYAFRUDDIN bersama-sama dengan TAKBIRATUL IHSAN PGL IHSAN BIN AULIA RAHMAT dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan telah menggerakkan saksi FHAREL  untuk menyerahkan 1 unit Handphone jenis Samsung Galaxy A33 5G warna biru serta 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 lembar STNK sepeda motor rupiah) telah merugikan anak saksi FHAREL PUTRA ARFANI pgl FHAREL dengan taksiran senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT PGL TAUFIQ BIN SYAFRUDDIN bersama-sama dengan anak saksi TAKBIRATUL IHSAN PGL IHSAN BIN AULIA RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya