Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Bkt Arman Syaukat 1.Evi Zulia Nasir Panggilan Evi
2.Machnoliza Panggilan Noly
3.Desereta Panggilan Retha
4.Avidanti Azahra
5.Kantor Badan PErtanahan Nasional Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arman Syaukat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Evi Zulia Nasir Panggilan Evi
2Machnoliza Panggilan Noly
3Desereta Panggilan Retha
4Avidanti Azahra
5Kantor Badan PErtanahan Nasional Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhanya 
2.    Menyatakan bahwa benar penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris /  laki-laki yang tertua alam kaum penggugat keturunan UCI MUNAH almh suku Koto/Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat.
3.    Menyatakan antara penggugat dengan tergugat I tergugat II  tergugat III dan tergugat IV adalah seranji /seharta pusaka /seketurunan suku Koto/Koto Mudiak Balai di Jorong Koto Tuo Kenagaraian Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
4.    Menyatakan bahwa benar objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum suku Koto / Koto Mudiak Balai  yang diwarisi secara turun temurun dan tidak dapat disertifikatkan dan  dijadikan milik pribadi kemudian diperjual belikan.
5.    Menyatakan perbuatan tergugat I tergugat II tergugat II dan tergugat IV dan termasuk tergugat V yang telah mensertifikatkan/menerbitkan sertifikat  tanah pusaka tinggi kaum penggugat dengan cara melawan hukum , adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat secara berkaum
6.    Menyatakan lumpuh / dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi/BATAL   sertifikat HM No 61/Balai Gurah  semula atas nama ZAHARNA kemudian dibalik namakan ketas nama 1.EVIE ZULIA NASIR, 2.MACHNOLIZA,3.DESERETA,4. AVIDANTY AZAHRA.
7.    Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berserta kaum secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  atau sejumlah yang patut menurut majelis Hakim. 
8.    Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
9.    Bila Majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak