Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Bagi Hasil Penggugat ( Benni Rinaldo) dengan Tergugat I ( Yuswendra H) pada bulan Maret 2021;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I ( Yuswendra H) yang membangun 2 (dua) rumah tinggal diatas tanah objek perkara (Sertifikat Hak Milik Nomor 2118 dan 2126) dikategorikan Wanprestasi dan segala surat-surat atau akta-akta sejauh menyangkut peralihan hak atas objek perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I ( Yuswendra H) yang menahan 3 (tiga) sertifikat hak milik merupakan hak dari Penggugat (Benni Rinaldo) adalah Perbuatan Mengingkari Perjanjian atau Wanprestasi;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 3 (tiga) sertifikat hak Milik kepada Penggugat yang merupakan Hak Penggugat yaitu;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1942 yang beralamat di Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan luas 136M2 tertanggal 02 April 2018 surat ukur 668/2018 Atas Nama YUSMEDIANI BT;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1943 yang beralamat di Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan luas 147M2 tertanggal 02 April 2018 Surat Ukur nomor 669/2018 Atas Nama YUSMEDIANI BT;
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02165 terletak di Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan luas 141M2 atas nama YUSMEDIANI BT.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat, sebagai berikut:
- Kerugian Materil, sebagai berikut:
- Biaya pemecahan sertifikat hak milik sebesar Rp.19.900.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Biaya penimbunan tanah sebanyak 860 mobil truk dengan tota; Rp.258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Biaya menyewa alat berat ekskavator 8 (delapan) hari pekerjaan total Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Biaya menyewa backhoe Loader 12 (dua belas) hari kerja dengan total Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
- Biaya pembuatan pagar perumahan peruntukkan Tergugat I sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan perumahan peruntukan Tergugat I sebanyak 4 perumahan, maka:
4 Perumahan × Rp.40.000.000,- = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
- Biaya pembuatan saluran 4 perumahan peruntukan Tergugat I dengan total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Total kerugian materil sebesar Rp. 569.900.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Kerugian Immateril, sebagai berikut:
- Biaya Tiket pulang pergi ke Jakarta dan Penginapan selama di Jakarta selama 15 (lima belas) hari sebesar sekira Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Biaya tukang pakang tanah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Biaya pemadam kebakaran untuk membersihkan jalan sebanyak 4x sewa total sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Biaya pemuda gurun panjang dan pemuda pulai anak air sekira Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Total kerugian immateril sebesar Rp. 117.400.000,- (seratus tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga untuk dapat melakukan sita jaminan terhadap barang yang dikuasai oleh Tergugat I (convesvatoir beslaag) apabila Tergugat I tidak mau atau engkar dalam penyerahkan 3 (tiga) sertifikat hak milik kepada Penggugat yang merupakan hak Penggugat, maka apabila diperlukan dengan bantuan pihak yang berwajib;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat bukan pihak yang beritikat baik dalam perkara a quo;
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |