Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bkt BRI Bukittinggi Unit Gadih Ranti 1.Taufik Hidayat
2.Meri Susana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Bukittinggi Unit Gadih Ranti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Taufik Hidayat
2Meri Susana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.406.337,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 84.406.337,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 74.537.989,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 9.868.348, ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH),
  4. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Negeri  Bukittinggi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak