Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Alhuda panggilan Al alias Bilal Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/L.3.11/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alhuda panggilan Al alias Bilal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL bersama-sama dengan RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL  di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB  RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA menghubungi terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL via telepon dan berkata kepada terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL “sudah makan atau belum” dan dijawab terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL “belum, belilah nasi satu bungkus”, lalu RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA berkata kepada terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL “ada” dan dijawab terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL “ada”. Bahwa yang dimaksud dengan “ada” tersebut adalah narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL memperoleh Narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib dari Rahmat (DPO) dengan cara dibeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana Rahmat (DPO) datang ke rumah terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terhadap shabu tersebut saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL membagi menjadi 8 (delapan) paket kecil yaitu 4 (empat) paket kecil seberat lebih kurang 0,20 gr (nol koma dua puluh) gram, 2 (dua) paket kecil seberat lebih kurang 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram dan 2 (dua) paket kecil seberat lebih kurang 0,05 gr (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa sekira pukul 13.30 Wib datang RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA ke rumah terdakwa untuk memperoleh shabu yang telah RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA tanya via telepon, selanjutnya RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus nasi kepada terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL yang kemudian terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL mengambil 1 (satu) paket dari 8 (delapan) paket shabu yang terdakwa bagi-bagi tadi dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu seberat lebih kurang ,05 gr (nol koma nol lima) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA.
  • Bahwa RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA kemudian menggunakan shabu tersebut dan setelah shabu tersebut habis RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pakai, lalu RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang RANDI ELFIAN Pgl FIAN ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang menimbang shabu dan kemudian terdakwa dan RANDI ELFIAN Pgl FIAN menggunakan shab bersama-sama, setelah selesai RANDI ELFIAN Pgl FIAN meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa dari 8 (delapan) paket shabu yang telah terdakwa selain telah terdakwa jual kepada saksi RANDY YUNA PUTRA, sisanya telah terdakwa jual sebagai berikut :
  1. Bahwa 2 (dua) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram per paket telah saya jual kepada rekan terdakwa RUDIANSYAH PUTRA DAULAY Pgl RUDI (DPO) Dari pernjualan sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram  telah terdakwa jual kepada rekan saya NANDA Pgl PIA (DPO). Dari penjualan sabu tersebut saya telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  3. 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram telah terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang tidak saya kenal yang datang ke rumah terdakwa setelah mendapatkan arahan dari RANDI ELFIAN Pgl RANDI Als FIAN, adapun terhadap sabu tersebut adalah seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran shabu tersebut telah dibayarkan kepada RANDI ELFIAN Pgl FIAN.
  • Bahwa dari penjualan sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai dengan total Rp. Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram terdakwa pakai di rumah terdakwa bersama dengan RANDI ELFIAN Pgl RANDI Als FIAN, 1 (satu) paket kecil seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram terdakwa pakai bersama rekan terdakwa TRIVANO ROSI Pgl IVAN (DPO) dan 1 (satu) paket kecil seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa setelah RANDI ELFIAN Pgl FIAN meninggalkan rumah terdakwa, lalu terdakwa juga pergi dengan membawa sisa shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan tujuan ke rumah teman terdakwa di Mandiangin. Dan sesampai di Mandiangin terdakwa menggunakan shabu dengan Pgl Ivan dan sisa 1 (satu) paket terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima telpon dari RANDI ELFIAN Pgl FIAN dan mengatakan RANDI ELFIAN Pgl FIAN sudah di rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk pulang, selanjutnya terdakwa, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA,  Pgl Ivan (DPO) dan Rahmat Satria yang sebelumnya telah bertemu di Mandiangin pergi ke rumah terdakwa, dimana Pgl Ivan dan Rahmat Satria menggunakan sepeda motor milik RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pergi menuju ke rumah terdakwa, sedangkan terdakwa dan RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA menggunakan ojek online.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.15 WIB setibanya di rumah terdakwa, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA langsung diberhentikan oleh seorang laki-laki dengan bertanya “kamu AL” dan terdakwa menjawab “tidak” setelah itu RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA langsung diamankan di rumah terdakwa dan beberapa saat kemudian terdakwa datang langsung ditangkap dan diamankan oleh anggota BNN Kota Payakumbuh.
  • Bahwa sebelumnya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, langsung menuju ke rumah terdakwa Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan terlebih dahulu mengamankan Randi Elfian Pgl Randi Als Fian (penuntutan diajukan secara terpisah) di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa  kemudian datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan setibanya saksi tersebut kemudian salah satu anggota BNN Kota Payalumbuh meminta terdakwa, Randi Elfian Pgl Randi, Rahmad Satria Pgl Rahmad, Pgl IVAN dan Randy Yuna Putra Pgl Putra untuk mengeluarkan isi di dalam saku celana kemudian Randy Yuna Putra Pgl Putra langsung mengeluarkan 1 (satu) unit handphone jenis Samsung A22 milik Randy Yuna Putra dari dalam saku celana sebelah kanan, dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam dan terhadap Randi Elfian Pgl Fian disita 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna orange. Setelah itu anggota BNN Kota Payakumbuh dengan disaksikan oleh para saksi langsung melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan di dalam kamar terdakwa tepatnya didalam lemari aquarium ditemukan 1 (satu) kotak hitam merk stella yang di dalamnya berisi beberapa pack plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik hitam, kaca pirek dan 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening selanjutnya dilakukan penggeledahan di belakang rumah terdakwa dan tepatnya di dalam pipa saluran air ditemukan 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening setelah itu salah satu anggota BNN bertanya kepada rekan terdakwa terkait barang apa itu serta siapa pemiliknya dan dihadapan saksi, terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Sabu dan pemiliknya terdakwa. Selanjtnya terdakwa, Randy Yuna Putra, Randi Elfian Pgl Fian dan Pgl IVAN langsung dibawa ke kantor BNN Kota Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 3 (tiga) paket kecil yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih kemudian terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam merk stella yang terdakwa simpan didalam lemari aquarium di dalam kamar tidur terdakwa didapat terdakwa dari ZULHENDRI Pgl ZUL Als TAJUAK (DPO) pada tanggal 01 November 2023 awalnya sebanyak 1/2 (setengah) kantong dengan berat lebih kurang 2,40 (dua koma empat puluh) gram, kemudian terhadap sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan rincian sebagai berikut :

- 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing seberat 1 (satu) gram seharga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket.

- 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

- 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket.

Terhadap sabu tersebut telah terdakwa jual kepada beberapa rekan terdakwa pada tanggal 03 November 2023 yaitu :

  • NANDA Pgl PIA telah membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 2 (dua) gram dengan total seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terhadap pembelian sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Sehingga sisa sabu yang telah terdakwa beli dari rekan terdakwa ZULHENDRI Pgl ZUL Als TAJUAK adalah sebanyak 3 (tiga) paket kecil.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam pipa saluran air dibelakang rumah terdakwa, didapat terdakwa dari Pgl PIPIN (DPO) pada tanggal 03 November 2023 sebanyak 3 (tiga) paket kecil tersebut kemudian terdakwa langsung menyimpannya di dalam pipa pembuangan air di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 yang dilakukan oleh Pegadaian Payakumbuh yang ditandatangani oleh Teddy fachrizan, S.Kom dan Meli Fitriani, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

7 (tujuh) kantong Narkotika diduga jenis shabu ditimbang tanpa kantong pembungkus didapat berat dengan Total keseluruhan seberat 0,93 gr (nol koma Sembilan puluh tiga gram), disisihkan 0,01 gr dari masing-masing kantong dengan total berat 0,07 gr/ (nol koma nol tujuh gram) untuk pemeriksaan labor, sisa seberat 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 23.083.11.16.05.0813 K tanggal 13 November 2023 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama ALHUDA Pgl BILAL, RANDI ELFIAN Pgl RANDI, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA  barang bukti berupa:

1 (satu) kantong plastik dengan berat 0,07 gr (nol koma nol tujuh) gram (berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 ) Adalah metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I. Barang bukti dikembalikan 0,0654 gr (nol koma nol enam puluh lima empat) gram.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL  di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL memperoleh Narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib dari Rahmat (DPO) dengan cara dibeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana Rahmat (DPO) datang ke rumah terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL dan menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terhadap shabu tersebut saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL membagi menjadi 8 (delapan) paket kecil yaitu 4 (empat) paket kecil seberat lebih kurang 0,20 gr (nol koma dua puluh) gram, 2 (dua) paket kecil seberat lebih kurang 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram dan 2 (dua) paket kecil seberat lebih kurang 0,05 gr (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa sekira pukul 13.30 Wib datang RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA ke rumah terdakwa untuk memperoleh shabu yang telah RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA tanya via telepon, selanjutnya RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus nasi kepada terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL yang kemudian terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL mengambil 1 (satu) paket dari 8 (delapan) paket shabu yang terdakwa bagi-bagi tadi dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil sabu seberat lebih kurang ,05 gr (nol koma nol lima) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA.
  • Bahwa RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA kemudian menggunakan shabu tersebut dan setelah shabu tersebut habis RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pakai, lalu RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa dari 8 (delapan) paket shabu yang telah terdakwa selain telah terdakwa jual kepada RANDY YUNA PUTRA, sisanya telah terdakwa jual sebagai berikut :
  1. Bahwa 2 (dua) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) Gram per paket telah saya jual kepada rekan terdakwa RUDIANSYAH PUTRA DAULAY Pgl RUDI (DPO) Dari pernjualan sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  2. 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram  telah terdakwa jual kepada rekan saya NANDA Pgl PIA (DPO). Dari penjualan sabu tersebut saya telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  3. 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram telah terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang tidak saya kenal yang datang ke rumah terdakwa setelah mendapatkan arahan dari saksi RANDI ELFIAN Pgl RANDI Als FIAN (penuntutan diajukan terpisah), adapun terhadap sabu tersebut adalah seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya telah dibayarkan kepada saksi RANDI ELFIAN Pgl RANDI Als FIAN.
  • Bahwa dari penjualan sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai dengan total Rp. Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram terdakwa pakai di rumah terdakwa bersama dengan saksi RANDI ELFIAN Pgl RANDI Als FIAN, 1 (satu) paket kecil seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram terdakwa pakai bersama rekan terdakwa TRIVANO ROSI Pgl IVAN (DPO) dan 1 (satu) paket kecil seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa setelah Randi Elfian Pgl Fian meninggalkan rumah terdakwa, lalu terdakwa juga pergi dengan membawa sisa shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan tujuan ke rumah teman terdakwa di Mandiangin. Dan sesampai di Mandiangin terdakwa menggunakan shabu dengan Pgl Ivan dan sisa 1 (satu) paket terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima telpon dari RANDI ELFIAN Pgl FIAN dan mengatakan RANDI ELFIAN Pgl FIAN sudah di rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk pulang, selanjutnya terdakwa, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA,  Pgl Ivan (DPO) dan Rahmat Satria yang sebelumnya telah bertemu di Mandiangin pergi ke rumah terdakwa, dimana Pgl Ivan dan Rahmat Satria menggunakan sepeda motor milik RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA pergi menuju ke rumah terdakwa, sedangkan terdakwa dan RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA menggunakan ojek online.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.15 WIB setibanya di rumah terdakwa, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA langsung diberhentikan oleh seorang laki-laki dengan bertanya “kamu AL” dan terdakwa menjawab “tidak” setelah itu RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA langsung diamankan di rumah terdakwa dan beberapa saat kemudian terdakwa datang langsung ditangkap dan diamankan oleh anggota BNN Kota Payakumbuh.
  • Bahwa sebelumnya anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, langsung menuju ke rumah terdakwa Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan terlebih dahulu mengamankan Randi Elfian Pgl Randi Als Fian (penuntutan diajukan secara terpisah) di dalam kamar rumah tersebut.
  • Bahwa  kemudian datang 2 (dua) orang saksi masyarakat dan setibanya saksi tersebut kemudian salah satu anggota BNN Kota Payalumbuh meminta terdakwa, Randi Elfian Pgl Randi, Rahmad Satria Pgl Rahmad, Pgl IVAN dan Randy Yuna Putra Pgl Putra untuk mengeluarkan isi di dalam saku celana kemudian Randy Yuna Putra Pgl Putra langsung mengeluarkan 1 (satu) unit handphone jenis Samsung A22 milik Randy Yuna Putra dari dalam saku celana sebelah kanan, dan terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam dan terhadap Randi Elfian Pgl Fian disita 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna orange. Setelah itu anggota BNN Kota Payakumbuh dengan disaksikan oleh para saksi langsung melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan di dalam kamar terdakwa tepatnya didalam lemari aquarium ditemukan 1 (satu) kotak hitam merk stella yang di dalamnya berisi beberapa pack plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik hitam, kaca pirek dan 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening selanjutnya dilakukan penggeledahan di belakang rumah terdakwa dan tepatnya di dalam pipa saluran air ditemukan 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening setelah itu salah satu anggota BNN bertanya kepada rekan terdakwa terkait barang apa itu serta siapa pemiliknya dan dihadapan saksi, terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah Sabu dan pemiliknya terdakwa. Selanjtnya terdakwa, Randy Yuna Putra, Randi Elfian Pgl Fian dan Pgl IVAN langsung dibawa ke kantor BNN Kota Payakumbuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 3 (tiga) paket kecil yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih kemudian terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam merk stella yang terdakwa simpan didalam lemari aquarium di dalam kamar tidur terdakwa didapat terdakwa dari ZULHENDRI Pgl ZUL Als TAJUAK (DPO) pada tanggal 01 November 2023 awalnya sebanyak 1/2 (setengah) kantong dengan berat lebih kurang 2,40 (dua koma empat puluh) gram, kemudian terhadap sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan rincian sebagai berikut :

- 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing seberat 1 (satu) gram seharga  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per paket.

- 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

- 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket.

Terhadap sabu tersebut telah terdakwa jual kepada beberapa rekan terdakwa pada tanggal 03 November 2023 yaitu :

  • NANDA Pgl PIA telah membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 2 (dua) gram dengan total seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terhadap pembelian sabu tersebut terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Sehingga sisa sabu yang telah terdakwa beli dari rekan terdakwa ZULHENDRI Pgl ZUL Als TAJUAK adalah sebanyak 3 (tiga) paket kecil.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dalam pipa saluran air dibelakang rumah terdakwa, didapat terdakwa dari Pgl PIPIN (DPO) pada tanggal 03 November 2023 sebanyak 3 (tiga) paket kecil tersebut kemudian terdakwa langsung menyimpannya di dalam pipa pembuangan air di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 yang dilakukan oleh Pegadaian Payakumbuh yang ditandatangani oleh Teddy fachrizan, S.Kom dan Meli Fitriani, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

7 (tujuh) kantong Narkotika diduga jenis shabu ditimbang tanpa kantong pembungkus didapat berat dengan Total keseluruhan seberat 0,93 gr (nol koma Sembilan puluh tiga gram), disisihkan 0,01 gr dari masing-masing kantong dengan total berat 0,07 gr/ (nol koma nol tujuh gram) untuk pemeriksaan labor, sisa seberat 0,86 gr (nol koma delapan puluh enam) gram untuk persidangan.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 23.083.11.16.05.0813 K tanggal 13 November 2023 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama ALHUDA Pgl BILAL, RANDI ELFIAN Pgl RANDI, RANDY YUNA PUTRA Pgl PUTRA  barang bukti berupa:

1 (satu) kantong plastik dengan berat 0,07 gr (nol koma nol tujuh) gram (berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 182/10434/2023 tanggal 06 November 2023 ) Adalah metamfetamin positif (+) termasuk Narkotika Golongan I. Barang bukti dikembalikan 0,0654 gr (nol koma nol enam puluh lima empat) gram.

 

Bahwa perbuatan terdakwa yang secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

----------Bahwa terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL bersama-sama dengan RANDI ELFIAN Pgl FIAN (penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi ALHUDA Pgl AL Als BILAL  di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN mendatangi rumah Terdakwa di Kampung Tigo Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dan pada saat itu saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN melihat terdakwa sedang menimbang sabu dan saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN pun bertanya kepada terdakwa “buah siapa AL” dan ALHUDA menjawab “belanja ke Rahmat (DPO)” setelah itu kemudian terdakwa bertanya kepada saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN “sudah Makai bang?” dan saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN menjawab “belum” setelah itu terdakwa langsung menuju ke arah lemari dan mengambil alat bong untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol minuman dan 1 (satu) buah kaca pirek setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari dalam saku celana dan langsung memasukkannya ke dalam kaca pirek yang telah diambil setelah itu rekan terdakwa langsung membakar sabu tersebut hingga cair dan setelah sabu tersebut cair, terdakwa langsung menyerahkan kaca pirek yang telah berisi sabu cair tersebut kepada saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN dan langsung saksi RANDI ELFIAN Pgl FIAN hisap dengan cara bergantian sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap dan terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali hisap hingga sabu tersebut habis.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: Sket/005/Rh.08.00/XI/2023/BNNK-PYK tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nining Satriani selaku Dokter Pemeriksa dan Barta Kurnia, S.AP selaku petugas pemeriksaan Urine menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa ALHUDA Pgl AL Als BILAL , dengan hasil pemeriksaan Urine dengan metode rapid test : Amphetamine + (Positif), Methaphetamine + (Positif).

 

Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu bagi diri sendiri dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya