Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bkt Misbah Ul Abrar 1.DELINAR SARI UCI
2.EFRINA DEWI
3.AFRI KURNIA ILAHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misbah Ul Abrar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YARMEN EKA PUTRA, SH.Misbah Ul Abrar
Tergugat
NoNama
1DELINAR SARI UCI
2EFRINA DEWI
3AFRI KURNIA ILAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------
2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Keturunan Latifah, Suku Selayan Talao Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;------------------------------------------------------------------------------
4.    Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II adalah anggota kaum Penggugat;-------------------
5.    Menyatakan Tergugat III tidak sekaum tidak seranji dan tidak seharta  pusaka dengan penggugat:-----------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Menyatakan Barenang adalah satu kaum, Satu Ranji Keturunan Latifah dan Seharta Pusaka dengan Penggugat;---------------------------------------------------------------------------
7.    Menyatakan tanah objek  perkara  yang terletak di JL. H. M HADJRAT Talao RT 001/ RW 005 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi  adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat  yang didapat secara turun temurun dari nenek-nenek kaum Penggugat dengan batas batas sebagai berikut :

•    Sebelah utara berbatasan dengan Tanah/rumah Ibu Maiyar Suku Selayan Talao
•    Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Suku Guci Bantodarano
•    Sebelah barat berbatas dengan Jalan
•    Sebelah timur berbatas dengan Tanah M. Ramlan Nurmartias


8.    Menyatakan Rai, Gadih, dan Adjis adalah adalah Sekaum, Satu Ranji Keturunan Latifah, dan Seharta Pusaka dengan Penggugat;--------------------------------------------------------------

9.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang akan Mensertifkatkan tanah Objek Perkara  yang terletak di JL. H. M HADJRAT Talao RT 001/ RW 005 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Milik Kaum Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dan anggota kaum Penggugat lainya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);-----------------------------------------------------------------------------

10.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang Tanpa seizin dan Sepengetahuan dari Penggugat dan kaum Penggugat, yang Menambah lagi 1 (satu) Bangunan Rumah diatas Objek Perkara dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
11.    Menghukum Para Tergugat menyerahkan/mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala hak yang berada di atasnya, jika ingkar dibantu dengan bantuan alat Negara;-----------------------------------------------------------------
12.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;---------------------
13.    Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara;--------
14.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat    menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi;-------------------------------------------------------
15.    Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak