Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Bkt Amra Yasma 1.Ernita Binti Yusuf Dt. Barbanso
2.Rustam
3.Farida Alias Jempa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amra Yasma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKA YURISTIKA, SH, DkkAmra Yasma
Tergugat
NoNama
1Ernita Binti Yusuf Dt. Barbanso
2Rustam
3Farida Alias Jempa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL JUSARI, S.H, M.HErnita Binti Yusuf Dt. Barbanso
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.  Menyatakan  sah  dan  berharga  semua  alat  bukti  yang diajukan Penggugat dalam  perkara a quo ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ;
4. Menyatakan sah secara hukum tanah yang yang terletak di Jorong Babukik Nagari kamang Mudiak Kecamatan Magek Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yang berbatasan dengan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nila Wati/Yurnani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yurnani, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nelda Hartuti/Yurnalis dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rosmaini/Murni yang dikuasai oleh Tergugat dalam perakra a quo adalah milik Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang yang terletak di Jorong Babukik Nagari kamang Mudiak Kecamatan Magek Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yang berbatasan dengan sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nila Wati/Yurnani, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yurnani, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nelda Hartuti/Yurnalis dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rosmaini/Murni yang dikuasai oleh Tergugat dalam perkara a quo kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
8.   Menghukum Tergugat  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
SUBSIDER ;
Jika pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et    bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak