| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa ZULHENDRI SATRIA Pgl HEN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Komplek Mahkota Mas No. G.1 Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menghitung bahan bangunan yang akan di beli untuk melakukan perbaikan pagar rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA, dimana saat itu Terdakwa langsung menuju ke lantai II rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA untuk melakukan pengukuran dan setelah selesai Terdakwa langsung menemui saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA di lantai I sembari berkata “DA ALAH AWAK UKUA DA, AWAK PULANG LAI YO DA, MINTA AWAK KA PAKAI STEK DA” (BANG SUDAH SAYA UKUR BANG, SAYA MAU PULANG LAGI BANG, MINTA SAYA UNTUK PAKAI SEDIKIT BANG) lalu saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpannya pada kantong celana kepada Terdakwa dan setelah itu yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 Wib saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berjalan di pinggir Jalan Komplek Mahkota Mas Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap badan da pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SONI SANDRA dan saksi DEVI ANTO dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terjatuh di dekat Terdakwa dimana sebelumnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa pegang dengan tangan sebelah kanannya beserta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold. Pada saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkannya dari saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA .
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0218/10422.00/2025 Tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAHRIL RAKHMAN Selaku manager Bisnis PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3516/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 5154/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa ZULHENDRI SATRIA Pgl HEN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Komplek Mahkota Mas Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 21.30 Wib saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berjalan di pinggir Jalan Komplek Mahkota Mas Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Selanjutnya saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SONI SANDRA dan saksi DEVI ANTO dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terjatuh di dekat Terdakwa dimana sebelumnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa pegang dengan tangan sebelah kanannya beserta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold. Pada saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkannya dari saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA yang beralamat di Komplek Mahkota Mas No. G.1 Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dimana Terdakwa datang ke rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk menghitung bahan bangunan yang akan di beli untuk melakukan perbaikan pagar rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA, dimana saat itu Terdakwa langsung menuju ke lantai II rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA untuk melakukan pengukuran dan setelah selesai Terdakwa langsung menemui saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA di lantai I sembari berkata “DA ALAH AWAK UKUA DA, AWAK PULANG LAI YO DA, MINTA AWAK KA PAKAI STEK DA” (BANG SUDAH SAYA UKUR BANG, SAYA MAU PULANG LAGI BANG, MINTA SAYA UNTUK PAKAI SEDIKIT BANG) lalu saksi INDRA AZHARI Bin AMRAN Pgl INDRA menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpannya pada kantong celana kepada Terdakwa dan setelah itu yang bersangkutan pergi meninggalkan rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA.
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0218/10422.00/2025 Tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAHRIL RAKHMAN Selaku manager Bisnis PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3516/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GISTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 5154/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa ZULHENDRI SATRIA Pgl HEN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pertama Terdakwa menyediakan kaca pirek, botol, pipet dan mancis. Selanjutnya Terdakwa merakit sebuah botol dan pipet kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam kaca pirek lalu kaca pirek itu Terdakwa gabungkan pada sebuah botol serta pipet (bonk), setelah itu kaca pirek Terdakwa bakar sampai keluar asap kemudian asap itu Terdakwa hisap sampai habis.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa datang ke rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA yang beralamat di Komplek Mahkota Mas No. G.1 Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi untuk menghitung bahan bangunan yang akan di beli untuk melakukan perbaikan pagar rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA, dimana saat itu Terdakwa langsung menuju ke lantai II rumah saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA untuk melakukan pengukuran dan setelah selesai Terdakwa langsung menemui saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA di lantai I sembari berkata “DA ALAH AWAK UKUA DA, AWAK PULANG LAI YO DA, MINTA AWAK KA PAKAI STEK DA” (BANG SUDAH SAYA UKUR BANG, SAYA MAU PULANG LAGI BANG, MINTA SAYA UNTUK PAKAI SEDIKIT BANG) lalu saksi INDRA AZHARI Pgl INDRA menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpannya pada kantong celana kepada Terdakwa. Adapun terhadap 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening belum sempat dipergunakan.
- Terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,17 gr (nol koma tujuh belas gram) dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan gram)
Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0218/10422.00/2025 Tanggal 05 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAHRIL RAKHMAN Selaku manager Bisnis PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan DE’LARASAKI FIKRI selaku Pengelola Agunan pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : SKHN/78/IVII/2025/Klinik Tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama ZULHENDRI SATRIA Pgl HEN dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.
----- Perbuatan Terdakwa ZULHENDRI SATRIA Pgl HEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |