Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkt 1.Mulia Fadilah, S.H
2.Syahreini Agustin, S.H., M.H
3.RISKO LIVARDI, S.H.
1.Aldia Putra bin Dasril
2.Riki Antoni bin Alwisdar
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 258 /L.3.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
2Syahreini Agustin, S.H., M.H
3RISKO LIVARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldia Putra bin Dasril[Penahanan]
2Riki Antoni bin Alwisdar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkAldia Putra bin Dasril
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa 1 ALDIA PUTRA bin DARLIS dan Terdakwa 2 RIKI ANTONI bin ALWISDAR bersama-sama dengan SAKSI YENDRI bin ARIFIN (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Belakang Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

--------Bahwa berawal dari Tim Operasi Intel Rutin terhadap Peredaran Hasil Hutan dan Tumbuhan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang terdiri Saksi M. Ilyas Bin Sukono  Bin Sukono, Muhamad Hafis, SH  Bin  Ahmad dan Ramdani Ansori Bin M. Ansori Malik dan anggota lainnya menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat akan ada penjualan bagian-bagian hewan yang dilindungi yaitu berupa sisik tringgiling, para saksi dan team dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor : ST.323/BPPHLHKS/SW.II/PEG.3.0/05/2024 tanggal 13 Mei 202 , selanjutnya tim melakukan pengawasan terhadap lokasi yang diduga akan dijadian tempat memperjual belikan sisik tringgiling tersebut, dengan tidak menunggu lama, akhirnya masuklah kendaraan roda dua yang dikendarai Saksi Yendri bin Arifin berboncengan dengan Terdakwa Aldia Putra ke Halaman  Rumah Kayu Bukittinggi (RKB) Homestay Bukittinggi  Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Kota Bukit Tinggi setelah dilakukan pengintaian akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Saksi Yendri bin Arifin dan Terdakwa Aldia Putra yang akan melakukan penjualan sisik tringgiling, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna ungu yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan sisik trenggiling dan 1 (satu) kantong plastik kresek warna putih garis-garis hitam yang  berisikan sisik trenggiling, 1 (satu) buah tas warna cokelat yang didalamnya berisi plastik warna merah dan kuning berisi sisik trenggiling, selanjutnya dilakukan pengembangan diperoleh informasi dari Terdakwa Aldia Putra bahwa sisik trenggiling miliknya berasal dari Terdakwa Riki Antoni yang sedang menunggu di Warung Kopi Pasar Aur Kuning Jalan By Pass Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukit dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Riki Antoni, selanjutnya para terdakwa dan Saksi Yendri bin Arifin beserta barang bukti dibawa  ke kantor Pos Gakkum di Padang Sumatera Barat untuk  dilakukan proses hukum lebih lanjut

-------- Bahwa sisik trenggiling yang diamankan tersebut diperoleh dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 lewat di beranda Terdakwa Aldia Putra postingan melalui Facebook yang diposting oleh Saksi Yandri Bin Arifin yang akan mencari penjual sisk tringgiling, kemudian  Terdakwa Aldia Putra meminta Nomor Saksi Yandri Bin Arifin untuk meminta nomor WhassAppnya, setelah dapat nomor WhassApp dilanjutkan dengan Chatting melalui Whatsapps. Pada saat itu Terdakwa Aldia Putra  menanyakan berapa harga perkilo, dijawab oleh Saksi Yandri Bin Arifin sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkilo gramnya. Kemudian Terdakwa Aldia Putra jawab, nanti Terdakwa Aldia Putra  tanyakan dulu ke kawan-kawan Terdakwa Aldia Putra. Selanjutnya Terdakwa Aldia Putra mencoba menghubungi Terdakwa Riki Antoni pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dan menanyakan kepada Terdakwa Riki Antoni “apakah dia mempunyai sisik tringgiling dak ? ada yang mau membeli dengan harga Rp.1000.000 (satu juta) rupiah / kg”. Kemudian Terdakwa Riki Antoni menjawab “ akan saya tanyakan ke orang dulu, ada atau tidak sisik tringilingnya tersebut”. Pada saat itu disepakati harga membeli sisik tringgiling tersebut Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per kilo gramnya.-------

-------Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Terdakwa  Riki Antoni menelpon saudara YUDI menanyakan bahwa “ada sisik tringgiling dak”, kemudian dijawab saudara YUDI “ada sekitar 7 (tujuh) kg”, kemudian saudara YUDI menanyakan “berapa harga perkilonya?” kemudian Terdakwa  Riki Antoni menjawab “harga 1.000.000 (satu juta) rupiah / kilo gramnya”. Kemudian dijawab oleh saudara YUDI “ oke” kemudian Terdakwa  Riki Antoni menanyakan berapa ongkos ojek Terdakwa Riki Antoni untuk membawa sisik tringgiling tersebut, Rp.200.000 (dua ratus) ribu, kemudian dijawab oleh saudara YUDI “Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah saja perkilo gramnya”. Akhirnya disepakati ongkos ojeknya sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus) ribu rupiah untuk membawa sisik tringgiling tersebut seberat 7 (tujuh) kg dan uangnya akan ditransfernya, pada saat itu saudara YUDI menelpon yang  mengatakan bahwa akan mengirim barang berupa sisik tringgiling melalui Travel  seberat sekitar 7 (tujuh) kg, keesokan harinya Terdakwa  Riki Antoni pergi ke Travel untuk mengambil sisik tringgiling tersebut.-----------------------------

--------Kemudian Terdakwa  Riki Antoni mengabarkan kepada Terdakwa Aldia Putra bahwa sisik tringgiling tersebut ada sebanyak sekitar 7 (tujuh) kilo gram. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 10.20 wib Saksi Yandri menelepon Terdakwa Aldia Putra bahwa pembeli sisik tringgiling tersebut sudah ada di Bukittinggi. Selanjutnya pada hari itu juga pada pukul 10.21 wib Terdakwa Aldia menelepon Terdakwa Riki Antoni untuk segera membawa sisik tringgiling tersebut, kemudian dijawab oleh Terdakwa Riki Antoni sebentar da, barang sisik tringgiling belum tibo. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 10.41 wib Saksi Yandri menelepon kembali yang mengabarkan bahwa pembelinya sudah sampe dan akan segera pergi karena waktunya tidak banyak. pada pukul 12.02 Saksi Aldia Putra kembali menelepon Terdakaa Riki Antoni menanyakan “ Lah tibo di Ma KI ?” kemudian jawab Terdakwa Riki Antoni “ Hampir tibo lai bang”. Kemudian pada pukul 13.25 Wib kembali menelepon Terdakwa Riki Antoni “ Lah tibo di   Ma KI” kemudian Terdakwa Riki Antoni menjawab “ Lah tibo di simpang pintu mandi angin ” kemudian Terdakwa Aldia Putra mengatakan “ Abang tunggu di simpang di bawah jembatan “ Terdakwa Riki Antoni jawab “ oke”. Kemudian Terdakwa Riki Antoni bersama Terdakwa Aldia Putra bertemu dengan Saksi Yendri yang sedang menunggu di Jalan By Pass Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat Barat pada saat itu barang berupa sisik tringgiling yang sedang berada di atas motor Terdakwa Riki Antoni  dipindahkan ke sepeda motor Saksi Yendri Bin Arifin. Kemudian Terdakwa Riki Antoni tetap di suruh menunggu di dalam kedai Kopi tersebut. Sedangkan Terdakwa Aldia Putra dan Saksi Yendri Bin Arifin pergi menemui calon pembeli di Halaman  Rumah Kayu Bukittinggi (RKB) Homestay Bukittinggi  Syariah Jalan Sawah Paduan, Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Kota Selayan, Kota Bukit Tinggi. Sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Operasi Intel Rutin terhadap Peredaran Hasil Hutan dan Tumbuhan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.----------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. ERLINDA CAHYA KARTIKA, S.Hut, M.Sc Binti: SAMSUL MUBAKIR,  Ahli Konservasi Satwa yang dilindungi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menjelaskan bahwa  berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi disebutkan bahwa terdapat 904 (sembilan ratus empat) jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan  Trenggiling yang ada di Indonesia hanya satu yaitu jenis pada daftar lampiran P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 terdapat pada nomor urut 84 dengan nama ilmiah  Manis javanica. Selanjutnya, ahli menjelaskan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri berdasarkan Pasal 25 PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.-----------------------

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal  40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya