Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Nila Devi,SH
2.MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
SUDIRMAN Alias PAKIAH Bin BUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2574/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nila Devi,SH
2MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Alias PAKIAH Bin BUSRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

             Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Alias PAKIAH Bin BUSRA , Pada hari tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat dipingir jalan depan Toko SRC VIA Kampeh Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 wib, Saksi Hanafi dan saksi Resman dari kepolisisan beserta rekan Saksi satu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Saksi dari kepolisian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga terdakwa menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan bantuan informan bernama ANGGA didapatkan nomor Handphone Terdakwa dengan nomor 082285775890, kemudian untuk memastikan keberadaan Terdakwa dan kebenaran informasi yang didapat maka pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.15 Wib, melalui informan bernama ANGGA, menghubungi Terdakwa melalui handphone memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “ado sabu satangah Jie da” (ada sabu setengah Ji bang) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Ado”, (Ada), selanjutnya ANGGA mengatakan “tunggu sabanta Da” (tunggu sebentar Bang) setelah itu komunikasi antara ANGGA dengan Terdakwa terputus. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, ANGGA kembali menghubungi Terdakwa dan mencoba memesan sabu lebih banyak lagi mengatakan “indak jadi satangah do Da, sajie sajolah pitih ado saribu Da” (tidak jadi setengah gram Bang, Satu gram jadinya uang ada satu juta) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Jadih, langsuang sajo ka Kampeh” (Iya, langsung saja ke Kampeh), dijawab oleh ANGGA dengan mengatakan “jadih Da”, (Ya Bang), Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, kemudian ANGGA langsung menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Awak alah dokek Da”, (Saksi sudah dekat Bang), dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan (Iyo, taruih ka Kampeh”, (Iya, terus ke Kampeh),. Selanjutnya Saksi dari kepolisian berboncengan dengan ANGGA mengunakan sepeda motor langsung menuju Kampeh sedangkan rekan Saksi yang lainnya mengikuti dari belakang mengunakan mobil dan Sekira pukul 20.30 Wib, ANGGA melihat Terdakwa sedang duduk di sepeda motor yang dipakir dipingir jalan depan Toko SRC VIA Kampeh Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, selanjutnya sepeda motor yang Saksi gunakan bersama ANGGA berhenti dan memakirkan sepeda motor, selanjutnya Saksi dari kepolisian bersama ANGGA berjalan menghampiri Terdakwa, kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa “Pitihnyo cas atau transfer Da?”, (Uangnya cas  atau di transfer Bang),  dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “kok dapek pitih cas lah” (kalau bisa uang cas saja), selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip didalam gengaman tangan kirinya, dan langsung Saksi dari kepolisian melakukan penangkapan dengan dibantu oleh rekan Saksi yang lainnya. Saksi memberitahukan bahwa Saksi serta rekan Saksi merupakan petugas Kepolisian dari Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar selajutnya Saksi menanyakan  identitas Terdakwa, sedangkan rekan Saksi yang lainnya memanggil saksi masyarakat yaitu saksi AHMAD MARZUKI dan saksi HAMDANI, setealh para saksi berada di lokasi maka dilakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna Hitam beserta simcard Telkomsel nomor 082285775890 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa. Lalu Saksi dari kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi BA 6774 LG yang digunakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening di dalam plastik klip warna bening di dalam kotak rokok merek Luffman pada saku - saku sebelah kiri sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya dengan maksud untuk dijual, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya kepada DON (dpo), Selanjutnya semua barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 584/VIII/023100/2025 tanggal 30 Agustus 2025,  dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol) gram.
  • 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat total bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram.

            Bahwa berdasarkan Laporan Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekan Baru  Nomor Lab : 3011/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu.         

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Alias PAKIAH Bin BUSRA , Pada hari tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat dipingir jalan depan Toko SRC VIA Kampeh Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025, sekira pukul 11.00 wib, Saksi Hanafi dan saksi Resman dari kepolisisan beserta rekan Saksi satu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Saksi dari kepolisian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diduga terdakwa menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya dengan bantuan informan bernama ANGGA didapatkan nomor Handphone Terdakwa dengan nomor 082285775890, kemudian untuk memastikan keberadaan Terdakwa dan kebenaran informasi yang didapat maka pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 13.15 Wib, melalui informan bernama ANGGA, menghubungi Terdakwa melalui handphone memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “ado sabu satangah Jie da” (ada sabu setengah Ji bang) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Ado”, (Ada), selanjutnya ANGGA mengatakan “tunggu sabanta Da” (tunggu sebentar Bang) setelah itu komunikasi antara ANGGA dengan Terdakwa terputus. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, ANGGA kembali menghubungi Terdakwa dan mencoba memesan sabu lebih banyak lagi mengatakan “indak jadi satangah do Da, sajie sajolah pitih ado saribu Da” (tidak jadi setengah gram Bang, Satu gram jadinya uang ada satu juta) dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “Jadih, langsuang sajo ka Kampeh” (Iya, langsung saja ke Kampeh), dijawab oleh ANGGA dengan mengatakan “jadih Da”, (Ya Bang), Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, kemudian ANGGA langsung menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Awak alah dokek Da”, (Saksi sudah dekat Bang), dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan (Iyo, taruih ka Kampeh”, (Iya, terus ke Kampeh),. Selanjutnya Saksi dari kepolisian berboncengan dengan ANGGA mengunakan sepeda motor langsung menuju Kampeh sedangkan rekan Saksi yang lainnya mengikuti dari belakang mengunakan mobil dan Sekira pukul 20.30 Wib, ANGGA melihat Terdakwa sedang duduk di sepeda motor yang dipakir dipingir jalan depan Toko SRC VIA Kampeh Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam, selanjutnya sepeda motor yang Saksi gunakan bersama ANGGA berhenti dan memakirkan sepeda motor, selanjutnya Saksi dari kepolisian bersama ANGGA berjalan menghampiri Terdakwa, kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa “Pitihnyo cas atau transfer Da?”, (Uangnya cas  atau di transfer Bang),  dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “kok dapek pitih cas lah” (kalau bisa uang cas saja), selanjutnya Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip didalam gengaman tangan kirinya, dan langsung Saksi dari kepolisian melakukan penangkapan dengan dibantu oleh rekan Saksi yang lainnya. Saksi memberitahukan bahwa Saksi serta rekan Saksi merupakan petugas Kepolisian dari Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar selajutnya Saksi menanyakan  identitas Terdakwa, sedangkan rekan Saksi yang lainnya memanggil saksi masyarakat yaitu saksi AHMAD MARZUKI dan saksi HAMDANI, setealh para saksi berada di lokasi maka dilakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening yang ditemukan di genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna Hitam beserta simcard Telkomsel nomor 082285775890 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa. Lalu Saksi dari kepolisian  melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi BA 6774 LG yang digunakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening di dalam plastik klip warna bening di dalam kotak rokok merek Luffman pada saku - saku sebelah kiri sepeda motor tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya dengan maksud untuk dijual, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya kepada DON (dpo), Selanjutnya semua barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang berdasarkan Nomor : 584/VIII/023100/2025 tanggal 30 Agustus 2025,  dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik warna bening dengan berat bersih 1,00 (satu koma nol) gram.
  • 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam plastik klip warna bening dengan berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.

Berat total seluruh barang bukti diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat total bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekan Baru  Nomor Lab : 3011/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya