| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2025/PN Bkt | 1.RATNA YULIS 2.MUSMULYADI 3.RIZKY AKBARULLAH 4.VICKY SYAHPUTRA |
4.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bukittinggi 5.Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI. cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Bkt | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah suami istri yang mengajukan Perjanjian Kredit (PK) atau nasabah Bank BNI Cabang Bukittinggi tahun 2021 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; 3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II masih mempunyai NIAT untuk membayar kredit pada Bank BNI Cabang Bukittinggi dengan memberikan keringanan dalam pembayarannya; 4. Menyatakan sertipikat Hak Milik Nomor 1735/Kelurahan Campago Guguak Bulek tanggal 18 Maret 2020 dengan luas tanah 97 m2 dan luas bangunan 123.54 m2 berlokasi di Jalan Mr. Asaat, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1735/Kelurahan Campago Guguak Bulek tanggal 18 Maret 2020 atas Nama M. Yusuf dan akan dibaliknamakan atas nama Ratna Yulis dan IMB Nomor SK-IMB-137502/28072020-02 tanggal 4 Juni 2020 atas nama M. Yusuf, serta akan diikat Hak Tanggungan 1 (Pertama) senilai Rp. 1.900.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dan SHM tersebut sudah dibaliknamakan menjadi nama Ratna Yulis (PenggugatI) dengan berdasarkan akta jual beli nomor 134/2021 tanggal 05/08/2021 yang dibuat oleh H. Akbar, S.H., M.Kn. sah demi hukum; 5. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Penggugat I dan Penggugat II yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Tergugat I dan Tergugat II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan : a) Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan; 6. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 12 April 2023 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 3 Mei 2023 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya Penggugat I dan Penggugat II telah dirugikan baik moril maupun materil; 7. Bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Tergugat I melalui Tergugat II bertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) dan batal demi hukum karena:
8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah DAN TIDAK MENGIKAT; 9. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II telah melakukan angsuran pembayaran sebanyak 7 kali pembayaran dengan total jumlahnya sebesar Rp. 136.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat dalam putusan ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
