Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | 1.YUDHA PRATAMA panggilan YUDHA 2.HENDRA YANTO panggilan ANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-31/L.3.11/Enz.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BKT/Enz.2/2024
1. identitas terdakwa:
2. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Kesatu:
----------Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA PGL YUDHA bersama-sama dengan terdakwa HENDRA YANTO PGL ANTO dan ALWY DAULAY PGL AL (dalam berkas terpisah), sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 20..00 wib M ALWY DAULAY PGL AL (dalam berkas terpisah) dengan AKMAL ARIF Pgl JAMAL (DPO) patungan membeli shabu masing-masing Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu membeli shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapatkan 3 (tiga) paket shabu terbungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam M. ALWI DAULAY PGL AL. Selanjutnya M ALWY DAULAY PGL AL dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL kembali ke rumah AKMAL ARIF Pgl JAMAL sekira pukul 21.00 wib di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam, kemudian langsung ke kamar di lantai II. Sesampainya di dalam kamar M. ALWY DAULAY pgl AL mengambil 1 (satu) paket shabu lalu mengeluarkan dari dalam tas sandang kemudian ALWY DAULAY memasukkan sebagian shabu ke dalam pirek serta bong yang sudah ada di dalam kamar tersebut lalu memakai shabu secara bergantian dengan AKMAL ARIF PGL JAMAL. Sekira pukul 21.30 wib AKMAL ARIF Pgl JAMAL pergi keluar sebentar, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib datang terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdawa HENDRA YANTO Pgl ANTO sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele sambil menawarkan nasi untuk AL. Di karenakan masih ada pirek di atas lantai sisa pakai lalu AL menawarkan kepada terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakainya dan mereka menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) sehingga terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai terdakwa sebelumnya. Pada saat terdakwa YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO PGL ANTO selesai menggunakan shabu, sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan para terdakwa dan M ALWY DAULAY PGL AL. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat para terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil sebagai berikut:
3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang di dapatkan total berat kotor 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,11 gr ( satu koma sebelas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
1 (satu)buah kacar pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,28 gr (satu koma dua puluh delapan gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan , keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan HENDRA YANTO Pgl ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua:
----------Bahwa terdakwa YUDHA PRATAMA PGL YUDHA bersama-sama dengan terdakwa HENDRA YANTO PGL ANTO pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I Bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- -----------Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO datang ke rumah di Pakoan Indah Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec.Tilatang kamang Kabupaten Agam sambil membawa 1 (satu) bungkus nasi pecel lele untuk menemui temannya yang bernama M ALWY DAULAY PGL AL (Dalam berkas terpisah). Setelah makan bersama, sama, M. ALWY DAULAY PGL AL menawarkan kepada terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO untuk memakai sabu, dikarenakan didalam pirek di atas lantai masih ada sabu sisa pakai. Sehingga para terdakwa mengiyakan dan menjawab “ jadih sanak “ (baiklah Sanak”) setelah itu terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO memakai shabu sisa pakai yang masih ada di dalam pirek. Setelah selesai memakai sabu dan berencana akan menambah shabu di dalam pirek, tiba-tiba sekira pukul 23.00 wib datang petugas Opsnal Satnarkoba Polresta Bukittinggi dan langsung mengamankan para terdakwa dan M ALWY DAULAY PGL AL. Selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip warna bening ditemukan di atas lantai di kamar di lantai II, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam kepunyaan M. ALWI DAULAY PGL AL, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk cleo ditemukan di atas lantai didekat para terdakwa, dan juga disita alat komunikasi yang digunakan terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan. Terhadap barang bukti narkotika dilakukan penimbangan diperoleh hasil ssebagai berikut: Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor :0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti yang disita saat penangkapan diperoeh hasil sebagai berikut :
Berdasarkan Berita acara Penimbangan Kepala PT PEGADAIAN Cabang Bukitinggi Nomor: 0176/10422.00/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa M.ALWY DAULAY Pgl AL, Terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO dan Terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa sampel barang bukti dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut:
Terhadap terdakwa YUDHA PRATAMA PGL YUDA dan terdakwa HENDRA YANTO PGL ANTO dilakukan pemeriksaan urine dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa YUDHA PRATAMA Pgl YUDHA dan terdakwa HENDRA YANTO Pgl ANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
Padang 24 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH. MH. JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |