Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Bkt Sismayeti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sismayeti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a.    Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1306154707770002 tertanggal 09 November 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
b.    Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-01082017-0020 tertanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menyatakan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
c.    Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306152402082232 tertanggal 01 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
d.    Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 162/64/III/2002 tertanggal 18 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
e.    Ijazah D3 Pemohon Nomor 131/2006 tertanggal 09 September 2006 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Kesehatan Padang, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETI;
f.    Paspor Pemohon dengan Nomor A2585505 tertanggal 04 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa nama Pemohon yaitu SISMAYETTI MOHAMMAD DJAZ;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3.    Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak