| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, JHON EFRIZAL (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 16 November 2011 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jorong Lambah Tangah Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Agam untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama JHON EFRIZAL (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|