Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | Yurisman panggilan Ujang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-481/L.3.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ----------Bahwa terdakwa Yurisman Panggilan Ujang, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember Tahun 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Blok A No 6 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada regio pelipis kiri 3,5 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 2,5 Cm. Pada regio pipi kanan 3,5 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 2,5 cm. Pada regio pipi kiri 3 cm dari garis pertengahan depan 1 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 1,5 cm. Pada regio bibir bawah ditemukan luka lecet sepanjang lengkungan bibir bawah. Pada regio pergelangan tangan kanan sisi luar ditemukan luka lecet berukuran 2 x 3,5 cm Pada regio ibu jari kaki kiri sisi dalam ditemukan luka lecet berukuran 1,5 x 1,5 cm Pada pemeriksaan korban didapatkan luka lecet disertai luka memar akibat kekerasan tumpul.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ----------Bahwa terdakwa Yurisman Panggilan Ujang, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember Tahun 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Blok A No 6 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |