Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | FITRI RAHMADANI panggilanFITRI Binti ZULHERMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2013/L.3.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ----------Bahwa Ia terdakwa FITRI RAHMADANI Pgl FITRI Binti ZULHERMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Rumah di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari tertangkapnya saksi FERNANDO Pgl NANDO (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 01.15 WIB, yang mana saksi Pgl Nando yang sedang berjalan kaki melewati depan Hotel Syariah Batang Sianok Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandingin Koto Selayan (MKS) kota Bukittinggi dengan tujuan akan bertemu dengan seseorang, disaat itulah saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi langsung memegangi saksi Pgl Nando, lalu saksi Pgl Nando langsung membuang 1 (satu) buah bungkusan dipinggir jalan tempat saksi Pgl Nando berdiri. Setelah diperiksa oleh saksi-saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi ternyata bungkusan yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian saksi-saksi dari Anggota Opsnal bertanya kepada saksi Pgl Nando mengenai sesuatu yang dibuangnya tersebut, dan saksi Pgl Nando mengakui bahwa yang dibuangnya adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Opsnal yang lainnya menghubungi saksi-saksi masyarakat untuk menyaksikan penangkapan tersebut, setelah saksi-saksi dari masyarakat datang barulah ditanyakan kembali kepada saksi Pgl Nando tersebut mengenai sesuatu yang dibuangnya tersebut dan saksi Pgl Nando mengakui bahwa dirinyalah yang membuang barang tersebut dan mengatakan bahwa barang tersebut adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan milik saksi Pgl Nando, kemudian saksi dari Anggota Opsnal menanyakan kembali kepada saksi Pgl Nando apakah ada barang-barang yang lainnya, kemudian saksi pgl Nando mengakui bahwa sebelumnya saksi Pgl Nando telah menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya yang bernama terdakwa FITRI RAHMADANI Pgl FITRI Binti ZULHERMAN yang beralamat di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, sehingga saksi dari Anggota Opsnal membawa saksi Pgl Nando menuju rumah terdakwa, kemudian sesampainya dirumah terdakwa ternyata pintu dibuka oleh seorang perempuan yaitu terdakwa yang setelah ditanyakan oleh saksi dari Anggota Opsnal mengaku bernama Fitri, kemudian saksi dari Anggota Opsnal beserta yang lainnya masuk kedalam rumah terdakwa, sedangkan saksi Pgl Nando dipegang oleh Anggota Opsnal yang lain diluar rumah, saksi Anggota Opsnal yang berada didalam rumah berbicara dengan terdakwa, setelah saksi Anggota Opsnal selesai berbicara dengan terdakwa, sekira pukul 01.20 WIB dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, saat itulah ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didekat pintu masuk, 1 (satu) buah bonk yang masih terpasang pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah meja TV diruang tamu dan didekat bonk juga ditemukan 1 (satu) buah matches (korek api gas) warna merah yang kesemuanya berada dalam penguasaan terdakwa, setelah ditanyakan kepada terdakwa, awalnya terdakwa mengakui tidak mengetahui mengenai barang-barang tersebut tetapi setelah saksi Pgl Nando dibawa masuk kedalam rumah terdakwa, kemudian saksi Pgl Nando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, saksi Pgl Nando juga mengakui bahwa sebelumnya saksi Pgl Nando menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, sehingga terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi Pgl Nando, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan, kemudian saksi Pgl Nando dan terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0134/10422.00/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NOFIA GUSNI, yang diketahui oleh Penyidik/Penyidik Pembantu ELVANALDI, SH dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 1 (satu) buah pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2218/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan butiran kristal putih diberi nomor barang bukti 3403/2024/NNF. Adalah benar mengandung positif (+) Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu-sabu dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA: ----------Bahwa Ia terdakwa FITRI RAHMADANI Pgl FITRI Binti ZULHERMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam Sebuah Rumah di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada saat penangkapan terdakwa yang sedang berada dirumahnya, dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan serta penggeledahan didalam rumah terdakwa sekira pukul 01.20 WIB yang beralamat di Sawah Paduan RT 001 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna krem motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didekat pintu masuk, 1 (satu) buah bonk yang masih terpasang 1 (satu) buah pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah meja TV diruang tamu dan didekat bonk juga ditemukan 1 (satu) buah matches (korek api gas) warna merah yang kesemuanya berada dalam penguasaan terdakwa. Yang mana barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah matches (korek api gas) warna merah merupakan barang bukti yang terdakwa gunakan bersama saksi Pgl Nando sebelum terdakwa ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, sedangkan mengenai tas kecil warna krem motif bunga dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mengetahuinya tetapi memang benar ditemukan didalam rumah terdakwa pada saat terdakwa ditangkap. Bahwa sebelum terdakwa ditangkap dirumahnya, pada hari Jum’at malam tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB datanglah saksi Pgl Nando kerumah terdakwa, dan kemudian terdakwa mempersilahkan saksi Pgl Nando masuk ke rumahnya, dan pada saat itu saksi Pgl Nando bercerita kepada terdakwa bahwa saksi Pgl Nando sedang bermasalah dengan adiknya, setelah itu terdakwa pergi ke dapur untuk memasak mie, sedangkan saksi Pgl Nando duduk dilantai ruang tamu, ketika terdakwa sedang memasak mie tersebut, terdakwa kembali ketempat saksi Pgl Nando duduk, dan ternyata didepan saksi Pgl Nando duduk ada sebuah bong dan terdakwa lihat saksi Pgl Nando sedang menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu, melihat keadaan seperti itu kemudian terdakwa berkata kepada saksi Pgl Nando “Nando, Pit iyo lo Ndo” (“Nando, Pit juga mau Nando”), lalu saksi Pgl Nando menyerahkan bong yang masih terpasang pirek tersebut kepada terdakwa beserta matches, pada tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB, saat itu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan saksi Pgl Nando tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan tidak berapa lama kemudian saksi Pgl Nando mendapat telfon tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa yang menelfon, lalu saksi Pgl Nando keluar dari rumah terdakwa, disaat saksi Pgl Nando keluar dari rumah terdakwa, kemudian terdakwa memindahkan bong yang masih terpasang pirek beserta matches kebawah meja TV, dan tidak berapa lama ada yang mengetuk pintu rumah terdakwa dan setelah terdakwa membuka pintu rumahnya yang datang adalah petugas Kepolisian dari Angggota Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi. Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Pgl Nando hanya sebatas teman dan tidak ada mempunyai hubungan dengan saksi Pgl Nando, dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sudah berjalan setahun tetapi tidak rutin menggunakannnya, dan awalnya terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut jika sedang ada masalah dan ikut-ikutan teman saja, dan yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa merasa lebih tenang dan seperti tidak ada masalah, tetapi itu hanya sesaat saja.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHN/46/VII/2024/Klinik tanggal 07 Juli 2024 atas nama Fitri Rahmadani yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan Positif Menggunakan Narkoba Amphetamine.
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |