Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah Meninggal dunia MURAN (Ayah Kandung SUMIAR/Kakek Pemohon) pada hari Rabu tanggal 14 Juli 1943 di kediaman Jln. Angku Basa No. 17 RT 002/RW 001 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah Meninggal dinia, IJE (Ibu Kandung SUMIAR/Nenek Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 2 Februari 2002 di kediaman Jln. Angku Basa No. 17 RT 002/RW 001 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MURAN (Ayah Kandung SUMIAR/Kakek Pemohon) dan IJE (Ibu Kandung SUMIAR/Nenek Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|