Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bkt Suarni Bachtiar Walikota Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suarni Bachtiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhelmi Hadi, S.H.Suarni Bachtiar
Tergugat
NoNama
1Walikota Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah;
2. Menyatakan Tanah objek Perkara adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai/membangun jalan umum diatas  tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmtige daad)
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan  pihak lain;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, baik kerugian Materil maupun kerugian Moril sebesar. Rp. 4.465.000.000 + Rp.3.000.000.000; = Rp. 7.465.000.000; (tujuh milyar empat ratus lima enam puluh  lima juta  rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; . (incracht van gewijsde)
7. Menyatakan Sita jaminan terhadap Kantor Walikota Bukittinggi yang terletak di Jalan Kusuma Bakti No.1 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi adalah sah dan berharga;
8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada  Tergugat;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak