| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ISMAIL (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 1986 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Mandiangin RT. 001 RW. 001 Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ISMAIL (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|