Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Mulia Fadilah, S.H
2.RAHMA NOVIYANTI, SH MH
3.LIDYA,SH.
MUHAMMAD NASIR Pgl NASIR Bin ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1568/L.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
2RAHMA NOVIYANTI, SH MH
3LIDYA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR Pgl NASIR Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

        

Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASIR Pgl NASIR Bin ZAINUDDIN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat didinding rumah terdakwa di Sawah Paduan Rt.001 Rw.002 Kelurahan Pakan Kurai Kec.Guguak Panjang kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,79 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

Bahwa pada mulanya hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Sawah Paduan Rt.001 Rw.002 Kelurahan Pakan Kurai Kec.Guguak Panjang kota Bukittinggi didatangi oleh kenalan terdakwa seorang perempuan panggilan Vita (DPO) kerumah terdakwa dan Pgl Vita mengatakan kepada terdakwa bahwa suaminya Ade Saputra (DPO) telah pulang ke Aceh dan dia juga mau pulang kampung ke Palupuah dan dia disuruh suaminya minta uang ke terdakwa sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang karena ada paket narkotika jenis sabu yang telah ditaruh oleh Ade Saputra sebelumnya didekat dinding rumah terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa beserta Pgl Vita mencek keberadaan paket narkotika jenis sabu tersebut dan  ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang terselip disamping dinding bata rumah terdakwa yang tidak terdakwa ketahui kapan ditaruhnya dan kemudian paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada Pgl Vita dan Pgl Vita pun langsung pergi dan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumah dan terdakwa simpan di rumah terdakwa.

Bahwa besok harinya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) paket dan  sekira pukul 23.30 Wib datang ke rumah terdakwa laki-laki yang tidak terdakwa ketahui namanya dan terdakwa panggil dengan panggilan Uda yang belanja 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan sekira pukul 23.45 Wib datang laki-laki panggilan Edi Barat belanja 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,-  (Seratus ribu rupiah), dan sekira pukul 24.00 Wib datang seorang perempuan yang tidak terdakwa ketahui namanya hanya dipanggil dengan panggilan Adik juga berbelanja sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,-  (Seratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.15 Wib datang ke rumah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan laki-laki tersebut memesan barang narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa ambil 1 (satu) paket dan ketika hendak terdakwa serahkan kepada laki-laki yang telah memesannya, secara tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap dan laki-laki tersebut mengatakan “Tanang Ang” (tenang kamu) dan tiba-tiba masuk laki-laki lain ke dalam rumah terdakwa yang mereka mengatakan bahwa mereka adalah polisi dari Polda Sumbar.

Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa dan atas penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening yang ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa sebelah kanan, 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening, serta 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih biru dengan nomor SIM 083895158247 yang ditemukan diatas lantai ruang tamu rumah terdakwa dan pada saat petugas polisi melakukan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan terhadap terdakwa ada masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan.

Bahwa kepada terdakwa menanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui pemilik dari narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi tersebut adaah milik terdakwa dan terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1078/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditanda tangani oleh PS.Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng dimana dikesimpulannya bahwa barang bukti No.1505/2025/NNF yang diperiksa berbentuk kristal warna putih adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Dan atas barang bukti yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Padang Nomor : 168/III/023100/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil penimbangan barang bukiti :

  • 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,14 (Nol koma empat belas) gram.
  • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.

Jadi berat total = 0, 79 (Nol koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :     

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASIR Pgl NASIR Bin ZAINUDDIN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat didinding rumah terdakwa di Sawah Paduan Rt.001 Rw.002 Kelurahan Pakan Kurai Kec.Guguak Panjang kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan,  secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat seberat 0,79 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

Bahwa pada mula saksi bersama team opsnal dari Satresnakoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari informan  bahwasanya adanya laki-laki panggilan Nasir yang memiliki dan menjual paket narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat Sawah Paduan RT.001 RW.002 Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan berdasarkan informasi tersebut maka saksi bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang sudah diberikan oleh informan, lalu saksi beserta team pun bergerak menuju Bukittinggi.

Bahwa sesampainya di lokasi dan dipastikan laki-laki panggilan Nasir berada di dalam rumah dan tepat pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 08.15 Wib teampun langsung masuk ke rumah dan bertemu dengan terdakwa dan mencoba belanja paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kiranya laki-laki panggilan Nasir melayani dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap terdakwa dan masuk kedalam rumah polisi yang sudah nmenunggu diluar rumah.

Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terdakwa dan atas penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening yang ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa sebelah kanan, 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening, serta 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih biru dengan nomor SIM 083895158247 yang ditemukan diatas lantai ruang tamu rumah terdakwa dan pada saat petugas polisi melakukan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan terhadap terdakwa ada masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan.

Bahwa kepada terdakwa menanyakan siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui pemilik dari narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi tersebut adaah milik terdakwa dan terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :1078/NNF/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditanda tangani oleh PS.Laboratorium Forensik Polda Riau Erik RezakolaS.T, M.T, M.Eng dimana dikesimpulannya bahwa barang bukti No.1505/2025/NNF yang diperiksa berbentuk kristal warna putih adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Dan atas barang bukti yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadain Padang Nomor : 168/III/023100/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil penimbangan barang bukiti :

  • 1 (satu) buah plastik narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,14 (Nol koma empat belas) gram.
  • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.

Jadi berat total = 0, 79 (Nol koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

Pihak Dipublikasikan Ya