Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam bentuk kerugian Materil sebesar Rp. 38.250.000,- ( tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan kerugian immateril yang berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah) secara kontan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |