Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Zulhelda, S.H 2.DEWI PERMATA ASRI, SH |
FRENKI ARIFIN Pgl FRENKI Bin KHAIDIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1689/L.3.11/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa FRENKI ARIFIN Pgl FRENKI Bin KHAIDIR pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Ateh Lurah Tarok Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- ------- Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja di Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi lalu terdakwa menghubungi WEN (DPO) menanyakan ”kawan, apakah ada kerja menjual sabu untuk saya” dan WEN (DPO) mengatakan ”sabar dulu, nanti kalau sudah ada saya kabari”, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 10.40 Wib terdakwa dihubungi oleh WEN mengatakan ”ini ada kerjaan, jemput sabu di Ngarai”, kemudian terdakwa mengatakan ”jadi”, lalu WEN mengatakan ”kalau sudah datang di parkiran kabari”, lalu terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud WEN dan sesampainya di parkiran lokasi wisata Ngarai Sianok Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi lalu sekira pukul 10.50 Wib terdakwa bertemu dengan WEN dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna tosca berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening sambil mengatakan ”ini isinya ½ (setengah) kantong atau 2,5 gram dengan harga RP 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengatakan akan membayar jika seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membuang kotak rokok merk esse warna tosca dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa lalu terdakwa kembali ke Pasar Aur Kuning Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sekira pukul 15.30 Wib terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket berisikan 1 (satu) gram sabu seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening seharga Rp 150.000,- dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000,-/paketnya dan 5 (lima) paket seharga Rp 100.000,-/paketnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib sewaktu terdakwa sedang duduk di dekat lapangan kantin Kota Bukittinggi terdakwa dihubungi oleh TEDDY yang merupakan orang suruhan petugas kepolisian memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Ateh Lurah Tarok Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan tidak berapa lama kemudian TEDDY datang bersama saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 unit Hp merk OPPO A 520 warna hitam beserta simcard telkomsel nomor 082285782935 di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang yang digunakan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening diatas tanah dekat terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari WEN (DPO) dan dijual kembali kepada TEDDY dengan keuntungan sebesar Rp 500.000,- selanjutnya saksi MUHAMAD HANAFI, saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya. ------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, selanjutnya total berat barang bukti netto/bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 304/V/023100/2025, tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1658/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,95 gram diberi nomor barang bukti 2241/2025/NNF adalah barang bukti nomor 2241/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika jenis shabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa FRENKI ARIFIN Pgl FRENKI Bin KHAIDIR pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Ateh Lurah Tarok Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ ------- Bahwa saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ateh Lurah Tarok Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG dan rekan - rekan melakukan penyelidikan dengan cara menggunakan jasa informan bernama TEDDY lalu TEDDY memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan TEDDY sepakat dengan terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Ateh Lurah Tarok Kel. Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi dan tidak berapa lama kemudian saksi MUHAMAD HANAFI dan saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar dan TEDDY menghampiri terdakwa dan mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 unit Hp merk OPPO A 520 warna hitam beserta simcard telkomsel nomor 082285782935 di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang yang digunakan, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening diatas tanah dekat terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya saksi MUHAMAD HANAFI, saksi DOS ARIHTA SIPAYUNG dan rekan – rekan kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya. ------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Area Padang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening ditimbang dengan berat barang bukti netto/bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, selanjutnya total berat barang bukti netto/bersih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 304/V/023100/2025, tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang. ------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1658/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Ssi sebagai pemeriksa diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,95 gram diberi nomor barang bukti 2241/2025/NNF adalah barang bukti nomor 2241/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |