Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | YOGI RAHMADANI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1935 /L.3.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
Bahwa terdakwa YOGI RAHMADANI Bin SYAFRIZAL Pgl YOGI pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan ByPass Depan MR. DIY Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa YOGI RAHMADANI Bin SYAFRIZAL Pgl YOGI adalah orang yang memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Jalan ByPass Bukittinggi didekat Rumah Makan Gon Raya Lamo tepatnya di depan MR. DIY, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 00.15 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapatkan tepatnya di Pinggir Jalan ByPAss yang alamatnya telah disebutkan diatas, saat itu saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKY melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang menunggu diatas sepeda motor, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki (Terdakwa) sedang berjalan menuju laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut, saat itu saksi Pgl RIKY dan Anggota Opsnal melihat dari jarak sekira 300 m (tiga ratus meter) dari atas sepeda motor, saksi Pgl RIKY bersama dengan saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI yang juga mengedarai sepeda motor, melihat hal tersebut, saksi Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal lainnya segera mendekati kedua orang laki-laki tersebut, saat itu Terdakwa yang berjalan tersebut akan naik ke atas sepeda motor temannya yang sedang menunggu, pada saat itulah, saksi Pgl RIKY langsung turun dari sepeda motor dan langsung memegang Terdakwa yang akan naik sepeda motor tersebut, dan saat itu juga, laki-laki yang membawa sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dari lokasi. Melihat kejadian tersebut, Anggota Opsnal yang lainnya berusaha mengejar laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut, sedangkan saksi Pgl RIKY dan saksi Pgl ROUNI tetap memegangi Terdakwa. Dan pada saat itulah saksi Pgl RIKY melihat dan menemukan barang berupa 1 (satu) lembar kertas timah rokok di tanah didekat kaki sebelah kiri Terdakwa, setelah itu saksi Pgl ROUNI menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang yang ada dalam kertas timah tersebut dan saat itulah Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya kertas timah rokok tersebut memang dia yang memegangnya dan terjatuh ke tanah pada saat Terdakwa ditangkap, setelah diperiksa ternyata dalam kertas timah rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, saat itulah Terdakwa mengakui bahwa yang membawa narkotika jens sabu yang ditemukan di tempat tersebut adalah Terdakwa sendiri, setelah itu datanglah saksi-saksi dari masyarakat, dan dihadapan saksi-saksi masyarakat dijelaskan mengenai perbuatan Terdakwa dan di perlihatkan barang-barang yang ditemukan pada saat penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Terdakwa, dan dihadapkan saksi-saksi masyarakat, Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya membawa narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa saat penangkapan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Pgl NALDI (DPO) kepada Terdakwa dengan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Pgl TEGUH (DPO) yang langsung melarikan diri dengan sepeda motor pada saat Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diserahkan Terdakwa kepada Pgl TEGUH karena pada saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl TEGUH tersebut, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian, dan narkotika jenis sabu tersebut terjatuh didekat kaki kiri Terdakwa. Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Pgl NALDI pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB yang bertempat di rumah Pgl NALDI yang beralamat di Kampung Pili Kenagarian Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0186/10422.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh AMRIZAL dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor YOGI RAHMADANI dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 1,69 gr (satu koma enam puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1767/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 barang bukti berupa: - Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seuruhnya 1,39 gram diberi nomor Barang Bukti 2417/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa YOGI RAHMADANI Bin SYAFRIZAL Pgl YOGI pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan ByPass Depan MR. DIY Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa YOGI RAHMADANI Bin SYAFRIZAL Pgl YOGI adalah orang yang memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Jalan ByPass Bukittinggi didekat Rumah Makan Gon Raya Lamo tepatnya di depan MR. DIY, kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 00.15 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapatkan tepatnya di Pinggir Jalan ByPAss yang alamatnya telah disebutkan diatas, saat itu saksi RIKY WAHYUDI Pgl RIKY melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang menunggu diatas sepeda motor, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki (Terdakwa) sedang berjalan menuju laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut, saat itu saksi Pgl RIKY dan Anggota Opsnal melihat dari jarak sekira 300 m (tiga ratus meter) dari atas sepeda motor, saksi Pgl RIKY bersama dengan saksi ROUNI ANSARI Pgl ROUNI yang juga mengedarai sepeda motor, melihat hal tersebut, saksi Pgl RIKY beserta Anggota Opsnal lainnya segera mendekati kedua orang laki-laki tersebut, saat itu Terdakwa yang berjalan tersebut akan naik ke atas sepeda motor temannya yang sedang menunggu, pada saat itulah, saksi Pgl RIKY langsung turun dari sepeda motor dan langsung memegang Terdakwa yang akan naik sepeda motor tersebut, dan saat itu juga, laki-laki yang membawa sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dari lokasi. Melihat kejadian tersebut, Anggota Opsnal yang lainnya berusaha mengejar laki-laki yang menggunakan sepeda motor tersebut, sedangkan saksi Pgl RIKY dan saksi Pgl ROUNI tetap memegangi Terdakwa. Dan pada saat itulah saksi Pgl RIKY melihat dan menemukan barang berupa 1 (satu) lembar kertas timah rokok di tanah didekat kaki sebelah kiri Terdakwa, setelah itu saksi Pgl ROUNI menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang yang ada dalam kertas timah tersebut dan saat itulah Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya kertas timah rokok tersebut memang dia yang memegangnya dan terjatuh ke tanah pada saat Terdakwa ditangkap, setelah diperiksa ternyata dalam kertas timah rokok tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, saat itulah Terdakwa mengakui bahwa yang membawa narkotika jens sabu yang ditemukan di tempat tersebut adalah Terdakwa sendiri, setelah itu datanglah saksi-saksi dari masyarakat, dan dihadapan saksi-saksi masyarakat dijelaskan mengenai perbuatan Terdakwa dan di perlihatkan barang-barang yang ditemukan pada saat penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Terdakwa, dan dihadapkan saksi-saksi masyarakat, Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya membawa narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa saat penangkapan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Pgl NALDI (DPO) kepada Terdakwa dengan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Pgl TEGUH (DPO) yang langsung melarikan diri dengan sepeda motor pada saat Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diserahkan Terdakwa kepada Pgl TEGUH karena pada saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Pgl TEGUH tersebut, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian, dan narkotika jenis sabu tersebut terjatuh didekat kaki kiri Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0186/10422.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh AMRIZAL dan DE’LARASAKI FIKRI, yang diketahui oleh pihak Kepolisian ELVANALDI dan terlapor YOGI RAHMADANI dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkkan total berat kotor 1,69 gr (satu koma enam puluh sembilan gram) dan berat bersih 1,39 gr (satu koma tiga puluh sembilan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 1767/NNF/2025 tanggal 2 Juni 2025 barang bukti berupa: - Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seuruhnya 1,39 gram diberi nomor Barang Bukti 2417/2025/NNF, berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |