Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Niko Firdaus panggilan Niko bin Asril Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465/L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Niko Firdaus panggilan Niko bin Asril[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Kesatu :

------- Bahwa Ia Terdakwa NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di Labuah luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 08.00, saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa menghubungi NANDA (DPO) untuk memesan nerkotika jenis sabu sebanyak 1/8 (seperdelapan) seharga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah), lalu disepakati transaksi sekitar pukul 11.00 wib, sekira pukul 10.45 wib terdakwa dihubungi oleh NANDA (DPO) untuk menemuinya dirumahnya di daerah Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, sesampainya disana terdakwa bertemu dengan NANDA (DPO), lalu sdr. NANDA menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dalam plastic klip warna bening dibalut dengan lakban warna kuning kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata dengan berjanji akan menyetorkan uang apabila ada narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.

Bahwa kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso kabupaten Agam. Kemudian sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket besar dan 1 paket sedang (2 ½ kantong). Lalu sekira pukul 14.00 wib, terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso kabupaten Agam kepada Pgl. BOBI seharga Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh ANES yang akan membeli nerkotika jenis sabu dengan menanyakan stok kepada terdakwa sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong, karena ada teman ANES yang akan membeli, lalu terdakwa menjawab “ada, harganya Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dijawab oleh ANES, nanti dicoba sampaikan ke temannya terlebih dahulu.

Bahwa sekira pukul 16.00 wib, terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dipinggir jalan Jorong Simarasok Nagari Sungai Angek Kecamatan Baso Kabupaten Agam kepada pgl. DIAN (DPO) seharga Rp. 3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa sekira pukul 17.00 saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa menghubungi saksi ATRIS HAFRIANTO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan menawarkan untuk mengajaknya menggunakan nerkotika jenis sabu dirumah terdakwa, lalu dijawab saksi ATRIS HAFRIANTO “nantilah, karena saat ini sedang ada urusan”, terdakwa menjawab “oke, saya tunggu”. Lalu sambil menunggu, terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastic klip warna bening kedalam plastik klip kecil yang nantinya terdakwa gunakan bersama saksi ATRIS HAFRIANTO, sedangkan 1 (satu) plastic sedang tadi terdakwa simpan dibelakang dekat dapur rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang kerumah terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil lalu terdakwa masukan kedalam kaca pyrex dengn bong milik terdakwa yang sudah dipersiapkan sebelumnya didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA menggunakan nerkotika jenis sabu tersebut, dengan masing-masing sebanyak 4 (empat) kali hisap sampai nerkotika jenis sabu tersebut habis.

Bahwa sekira pukul 19.30 wib. ANES kembali menghubungi terdakwa dengan menanyakan nerkotika jenis sabu tadi, dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada lagi sebanyak itu, melainkan hanya tinggal 1 (satu) paket (1/2 kantong) dengan harga Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)”, lalu dijawab oleh ANES “tidak apa, nanti kalau kenalannya datang, akan langsung menghubungi”. Kemudian sekira pukul 20.15 wib, ANES menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kenalannya sudah datang dan saat ini sedang bersamanya”, lalu ANES mengajak terdakwa untuk bertemu di Jembatan Pakan Senayan Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang dekat dapur rumahnya lalu disimpan terdakwa di saku celananya. Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan mengajak saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA untuk bubar, dengan alasan terdakwa ada keperluan. Lalu setelah diluar rumah terdakwa melihat motornya tidak ada, kemudian terdakwa meminta saksi ATRIS HAFRIANTO mau menumpangkannya sampai jembatan depan. Lalu terdakwa menumpang mobil saksi ATRIS HAFRIANTO, sesampainya di jembatan, terdakwa turun dari mobil lalu melihat sekitar, namun tidak ada orang, terdakwa kembali ke mobil dan sesampainya di ujung jembatan, terdakwa bertemu dengan ANES bersama kenalannya. Lalu terdakwa menanyakan uang untuk beli narkotika jenis sabu, namun ANES mengatakan uang cash tidak ada, lalu terdakwa menawarkan untuk ambil uang di Brilink di jalan besar, kemudian terdakwa kembali menumpang mobil saksi ATRIS HAFRIANTO sampai ke jalan besar, lalu sekira pukul 20.30 saat diperjalanan, tepatnya di Labuah luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, tiba-tiba mobil yang terdakwa tumpangi di hadang oleh 2 (dua) unit mobil , karena terkejut dan takut terdakwa keluar dari mobil yang ditumpangi dan langsung melarikan diri, namun setelah berlari 50 (lima puluh) meter terdakwa berhasil ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastic kecil klip warna bening dan 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil warna bening yang ditemukan dalam kantong sebelah kiri bagian belakang yang terdakwa gunakan saat tertangkap, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang ditemukan dalam kantong jaket yang terdakwa gunakan.

Bahwa terhadap saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM. Kemudian terdakwa bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar utk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa belum sempat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan ANES, namun sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumbar, sedangkan ANES ini adalah informen yang dipergunakan oleh pihak Polri dalam rangka undercoverbuy kepada terdakwa dengan berpura-pura untuk membeli sabu.

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam terhadap berat dari 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam plastik klip warna bening adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 22.083.11.16.05.0869.K yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tedakwa atas nama NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL adalah metamfetamin Positif (+) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa Ia terdakwa NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL bersama saksi ATRIS HAFRIANTO PGL. AT BIN HAFNI dan saksi RONI MALPISA PGL. RONI BIN YARLIS (terdakwa dalam penuntutan terpisah)  pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

 

------- Bahwa bermula dari informasi dari masyarakat dimana menyatakan bahwa laki-laki bernama NIKO (terdakwa dalam perkara ini) merupakan pengedar nerkotika jenis sabu di bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam yang sangat meresahkan masyarakat sekitar karena rumahnya sering dijadikan tempat berkumpul untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

 

Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan undecoverbuy dengan menggunakan jasa informen (sdr. ANES) yang didampingi petugas dari kepolisian guna berpura-pura memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 ½ (dua setengah) kantong, namun terdakwa menyatakan narkotika jenis sabu yang dimilikinya tidak mencukupi sabanyak yang diminta melainkan hanya bersisa ½ (setengah) kantong, kemudian disepakati transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan malam harinya di jembatan Pakan Sanayan Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

 

Bahwa sekira pukul 20.15 wib setelah sampai dilokasi yang disepakati, informan (sdr ANES) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan informan sudah dilokasi, kemudian tidak berapa lama datang terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA dengan menumpang dengan mobil merk TOYOTA Kijang Super warna merah No Pol. F 1208 HM yang dikemudikan oleh saksi ATRIS HAFRIANTO, karena kondisi jembatan yang sangat sepi daan penerangan gelap, maka petugas polisi melalui informan (sdr. ANES) mengajak terdakwa untuk transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya dengan menggunakan alasan uang belum cukup dan harus ke ATM dulu, lalu terdakwa bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA mengikuti ajakan ANES. Selanjutnya pada saat diperjalanan ke jalan raya sekira pukul 20.30 wib tepatnya di Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan penghadangan terhadap 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA Kijang Super warna merah No Pol. F 1208 HM yang ditumpangi terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA, dimana terdakwa mencoba melarikan diri namun akhirnya tertangkap juga, selanjutnya saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastic kecil klip warna bening dan 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil warna bening yang ditemukan dalam kantong sebelah kiri bagian belakang yang terdakwa gunakan saat tertangkap, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang ditemukan dalam kantong jaket yang terdakwa gunakan.

 

Bahwa terhadap saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM. Kemudian terdakwa bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar utk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa belum sempat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan ANES, namun sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumbar, sedangkan ANES ini adalah informen yang dipergunakan oleh pihak Polri dalam rangka undercoverbuy kepada terdakwa dengan berpura-pura untuk membeli sabu.

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam terhadap berat dari  1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam plastik klip warna bening adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 22.083.11.16.05.0869.K yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa atas nama NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL adalah metamfetamin Positif (+) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----

 

DAN

KEDUA :

------- Bahwa Ia terdakwa NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di kamar rumah terdakwa di Bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

            Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib, saat saksi ATRIS HAFRIANTO sedang bersama saksi RONI MALPISA berada dirumah saksi ATRIS HAFRIANTO di Jl. Tuangku Galuang No. 21 Jorong Galuang Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, saksi ATRIS HAFRIANTO dihubungi oleh terdakwa yang menawarkan untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, lalu saksi ATRIS HAFRIANTO menjawab “nantilah, karena sedang ada kerja berladang dibelakang rumah”. Kemudian sekira pukul 18.00 wib, saksi ATRIS HAFRIANTO mengajak saksi RONI MALPISA untuk pergi kerumah terdakwa yang berada di daerah Baso, lalu saksi ATRIS HAFRIANTO bersama dengan saksi RONI MALPISA berangkat dengan menggunakan mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM milik orang tua saksi ATRIS HAFRIANTO. Setelah sampai dirumah terdakwa di Bawah Ngarai Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam sekira pukul 18.30 wib, kemudian saksi ATRIS HAFRIANTO, saksi RONI MALPISA bersama terdakwa masuk kedalam kamar terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket kecil dari kantong celananya dan dimasukkan kedalam kaca pyrex dengan bong milik terdakwa yang telah tersedia didalam kamar terdakwa tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa dan saksi ATRIS HAFRIANTO bersama dengan saksi RONI MALPISA berrgantian menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihisab masing-masing sebanyak 4 (empat) kali sampai narkotika jenis sabu dalam plastic kecil bening tadi habis.

Bahwa sekira pukul 20.15 wib, terdakwa mengajak saksi ATRIS HAFRIANTO bersama dengan saksi RONI MALPISA bubar, karena terdakwa memiliki keperluan keluar rumah, sesampai di luar rumah terdakwa memangggil saksi ATRIS HAFRIANTO untuk menumpang dengan mobil yang saksi ATRIS HAFRIANTO kendarai, sesampainya di jembatan Pakan Sanayan Jorong Mancuang Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, terdakwa turun dari mobil, karena tidak ada orang, terdakwa kembali ke mobil, lalu setelah sampai di ujung jembatan terdakwa berjuma dengan temannya  yaitu ANES. Kemudian sekira pukul 20.30 wib tepatnya di Labuah Luruih Simpang Heler Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso kabupaten Agam, tiba-tiba mobil yang dikendarai saksi ATRIS HAFRIANTO dihadang oleh 2 (dua) mobil, lalu saksi ATRIS HAFRIANTO bersama dengan saksi RONI MALPISA ditangkap saat berada didalam mobil, sedangkan terdakwa melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas polisi. Selanjutnya saksi Jules Andamori, saksi Doni Syafriandri bersama Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang nerkotika jenis sabu dalam plastic kecil klip warna bening dan 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil warna bening yang ditemukan dalam kantong sebelah kiri bagian belakang yang terdakwa gunakan saat tertangkap, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna biru yang ditemukan dalam kantong jaket yang terdakwa gunakan.

 

Bahwa terhadap saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Super warna merah No. Pol. F 1208 HM. Kemudian terdakwa bersama saksi ATRIS HAFRIANTO dan saksi RONI MALPISA beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa belum sempat melakukan transaksi jual beli nerkotika jenis sabu dengan ANES, namun sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumbar, sedangkan ANES ini adalah informen yang dipergunakan oleh pihak Polri dalam rangka undercoverbuy kepada terdakwa dengan berpura-pura untuk membeli sabu.

 

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam terhadap berat dari  1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dalam plastik klip warna bening adalah 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : 22.083.11.16.05.0869.K yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tedakwa atas nama NIKO FIRDAUS PGL. NIKO BIN ASRIL adalah metamfetamin Positif (+) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

            Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKHP/06/I/2024/RS. Bhayangkara tanggal 22 Desember 2023 setelah diadakan pemeriksaan urine secara laboratorium medis pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 atas nama NIKO FIRDAUS pgl. NIKO Bin ASRIL (terdakwa) didapatkan hasil sebagai berikut:

  • AMP (ekstasi)                                     : ( + ) Positif
  • THC (ganja)                                        : ( + ) Positif    
  • METHAMPHETAMINE (shabu)         : ( + ) Positif
  • MOP (Morphin)                                   : ( - ) Negatif

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya