Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Ridwan Noer
2.ELIANA
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan Noer
2ELIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Ilmi SHRidwan Noer
2Nurul Ilmi SHELIANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang mempuyai itikat baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengintimidasi dan mengancam akan melelang agunan Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
4. Menyatakan bahwa atas perbuatan sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil yang ditimbulkan pada Penggugat;
6. Memerintahkan tergugat untuk mencabut berkas-berkas permohonan lelang yang telah tergugat mohonkan kepada turut tergugat;
7. Memerintahkan turut tergugat untuk menolak permohonan lelang yang diajukan oleh tergugat;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan Lelang hingga dikeluarkannya Putusan Pengadilan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak